Hari jadi
Hukum

Pernikahan di Balik Tembok Lapas, Bukti Komitmen Pemasyarakatan yang Humanis

10
×

Pernikahan di Balik Tembok Lapas, Bukti Komitmen Pemasyarakatan yang Humanis

Sebarkan artikel ini
Img 20260603 Wa0114
Prosesi akad nikah MAW (Baju putih) warga binaan Lapas Kelas I Surabaya yang dilangsungkan di Masjid Nurul Fu’ad Lapas Kelas I Surabaya, salah satu bentuk pemenuhan hak warga binaan yang tetap dijamin selama menjalani masa pidana.
Info Iklan hubungi 085183255578

Sidoarjo, GELORAJATIM.COM – Suasana haru menyelimuti Masjid Nurul Fu’ad Lapas Kelas I Surabaya, Rabu (03/06/2026), saat seorang warga binaan berinisial MAW resmi menikahi perempuan berinisial RWI. Prosesi akad nikah yang berlangsung khidmat tersebut menjadi salah satu bentuk pemenuhan hak warga binaan yang tetap dijamin selama menjalani masa pidana.

Pernikahan tersebut terlaksana berkat kerja sama antara Lapas Kelas I Surabaya dengan Kantor Urusan Agama (KUA) Porong. Acara dihadiri oleh keluarga kedua mempelai, penghulu, saksi, serta petugas lapas yang turut menyaksikan momen sakral tersebut.

Breaking News

MAW diketahui merupakan narapidana kasus pembunuhan yang sedang menjalani hukuman pidana selama 20 tahun. Meski berada dalam masa pembinaan, hak-hak keperdataan dan sosial warga binaan tetap diberikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Fasilitasi pernikahan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang mengatur bahwa narapidana berhak memperoleh perlakuan manusiawi serta pelayanan sosial selama menjalani masa pidana.

Prosesi akad nikah berlangsung dengan penuh kekhidmatan. Di hadapan penghulu dan para saksi, MAW mengucapkan ijab kabul dengan lancar. Momen tersebut disambut haru oleh keluarga yang hadir dan menjadi awal baru bagi kedua mempelai.

Kepala Lapas Kelas I Surabaya, Sohibur Rachman, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus memenuhi hak-hak warga binaan sebagai bagian dari proses pembinaan yang berorientasi pada kemanusiaan.

“Lapas tidak hanya menjalankan fungsi pengamanan, tetapi juga memastikan hak-hak warga binaan tetap terpenuhi. Pernikahan ini menjadi bukti bahwa kami mendukung terbentuknya ikatan keluarga yang sah sebagai salah satu motivasi positif bagi warga binaan untuk menjalani masa pidana dengan lebih baik,” ujar Sohibur Rachman.

Menurutnya, keberadaan keluarga memiliki peran penting dalam mendukung proses pembinaan narapidana. Dukungan moral dari keluarga diharapkan dapat membantu warga binaan menjalani masa pidana dengan lebih optimistis dan bertanggung jawab.

Selain sebagai pemenuhan hak, kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemasyarakatan yang mendorong perubahan perilaku serta pembentukan karakter positif bagi warga binaan selama menjalani pembinaan di dalam lapas.

Melalui fasilitasi pernikahan ini, Lapas Kelas I Surabaya berharap MAW dapat menjadikan ikatan pernikahan sebagai motivasi untuk terus memperbaiki diri. Di sisi lain, langkah tersebut juga menjadi bukti bahwa sistem pemasyarakatan tidak hanya berfokus pada penghukuman, tetapi juga memberikan kesempatan bagi warga binaan untuk membangun masa depan yang lebih baik. (rif)

Example 120x600
Info Iklan hubungi 085183255578