Hari jadi
PemerintahPeristiwa

20 Tahun Menunggu, Korban Lumpur Lapindo Minta Prabowo Turun Tangan Lunasi Ganti Rugi

75
×

20 Tahun Menunggu, Korban Lumpur Lapindo Minta Prabowo Turun Tangan Lunasi Ganti Rugi

Sebarkan artikel ini
Img 20260529 Wa0155
Forum Korban Lumpur Sidoarjo mengajukan permohonan kepada Presiden Prabowo Subianto agar pemerintah mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan yang telah berlarut-larut selama dua dekade.
Info Iklan hubungi 085183255578

Sidoarjo, GELORAJATIM.COM – Dua puluh tahun berlalu sejak semburan lumpur Lapindo mengubah wajah Kecamatan Porong, Sidoarjo. Namun hingga kini, sebagian korban terdampak mengaku masih menunggu kepastian pelunasan ganti rugi yang belum tuntas dibayarkan. Kondisi tersebut mendorong warga yang tergabung dalam Forum Korban Lumpur Sidoarjo mengajukan permohonan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto agar pemerintah mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan yang telah berlarut-larut selama dua dekade.

Permohonan itu disampaikan melalui surat resmi yang dikirim pada 20 Mei 2026. Dalam surat tersebut, forum korban meminta pemerintah pusat menerbitkan kebijakan khusus guna menjamin penyelesaian hak-hak warga yang hingga saat ini belum menerima pembayaran secara penuh.

Breaking News

Ketua Forum Korban Lumpur Sidoarjo, Ahmad Basuni, mengatakan sebagian korban memang telah menerima pembayaran dari PT Lapindo Brantas dan afiliasinya, PT Minarak Lapindo Jaya. Namun pembayaran tersebut, menurutnya, hanya menyasar berkas dengan nilai nominal yang relatif kecil.

“Ada beberapa berkas korban lumpur yang sudah dibayar, tapi nominalnya kecil-kecil. Sementara untuk nilai yang besar, alasannya selalu klasik dan belum ada kepastian,” ujar Ahmad Basuni, Jumat (29/05/2026).

Basuni menjelaskan, proses verifikasi antara perusahaan dan warga sebenarnya telah dilakukan dan dituangkan dalam berita acara serta perjanjian jual beli. Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa perusahaan berkewajiban melunasi sisa pembayaran sebesar 80 persen dalam kurun waktu dua tahun setelah kesepakatan ditandatangani.

Namun menurutnya, kewajiban tersebut hingga kini belum terlaksana sebagaimana yang dijanjikan. “Faktanya sampai sekarang masih belum dibayar sesuai nominal yang tertera. Karena persoalan ini sudah berjalan 20 tahun, kami membutuhkan kepastian hukum,” katanya.

Selain menyurati Presiden, Forum Korban Lumpur Sidoarjo juga mengirimkan tembusan kepada Gubernur Jawa Timur dan Bupati Sidoarjo. Mereka berharap pemerintah dapat menerbitkan Keputusan Presiden (Kepres) khusus sebagai dasar hukum percepatan penyelesaian pembayaran ganti rugi melalui skema dana talangan pemerintah.

“Kami memohon kepada Presiden agar membuat Kepres khusus supaya pembayaran korban lumpur bisa diambil alih pemerintah melalui dana talangan. MK juga menyatakan pemerintah memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin kepastian pelunasan ganti kerugian warga korban lumpur,” tegas Basuni.

Ia menambahkan, usulan dana talangan sebenarnya pernah muncul pada masa pemerintahan sebelumnya melalui surat Menteri PUPR saat itu, Basuki Hadimuljono, terkait alokasi RAPBN Tahun Anggaran 2021. Dalam usulan tersebut, pemerintah mengajukan dana talangan sebesar Rp1,560 triliun, terdiri dari Rp755 miliar untuk korban di dalam Peta Area Terdampak (PAT) dan Rp805,82 miliar bagi korban di luar PAT.

Berdasarkan data Forum Korban Lumpur Sidoarjo, hingga saat ini masih terdapat sekitar 200 berkas ganti rugi yang belum dilunasi, termasuk 32 berkas milik pelaku usaha terdampak. Selain itu, terdapat delapan berkas warga yang disebut belum menerima pembayaran sama sekali sejak proses pendataan dilakukan. Kondisi itu menjadi alasan utama forum korban terus memperjuangkan penyelesaian hak-hak warga yang hingga kini belum mendapatkan kepastian. (rif)

Example 120x600
Info Iklan hubungi 085183255578