GRESIK,GELORAJATIM.COM — Pelaku bisnis tanah dan rumah kavling di Kabupaten Gresik semakin nekat. Untuk meraup untung besar, banyak di antaranya diduga melanggar aturan tata ruang.
Berdasarkan pantauan di Desa Mulung, Kecamatan Driyorejo, ditemukan deretan tanah kavling di tengah hamparan lahan kosong, termasuk lahan bekas sawah. Lokasi tersebut diduga dikelola oleh CV Rochman Djaya.
Pengembang menawarkan kapling dengan berbagai ukuran melalui skema pembayaran inhouse tanpa melibatkan perbankan. Meski dokumen kepemilikan yang digunakan diduga masih berupa petok D, pemasaran sudah dilakukan secara terbuka kepada masyarakat.
Ketua LSM FPSR, Aris Gunawan, turut menyoroti maraknya praktik penjualan tanah dan rumah kavling di Wilayah Kecamatan Driyorejo yang dinilainya berlangsung secara terbuka seolah tanpa pengawasan.
“Sejumlah titik kavling di beberapa desa di Kecamatan Driyorejo diduga tidak mengantongi izin, tetapi tetap beroperasi dengan aman. Hal ini menunjukkan adanya celah pengawasan di tingkat daerah,” ujarnya, Kamis, 12 Mei 2026.
Menurut Aris, jika praktik itu terus dibiarkan, lahan produktif akan semakin berkurang. Selain itu, kondisi ini dapat menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para pembeli. “Ini sangat mengkhawatirkan. Hanya menguntungkan bisnis pengusaha kavling,” tegasnya.
Ia juga menilai praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman serius bagi tata ruang dan keberlanjutan sektor pertanian.
“Para pengembang aktif memanfaatkan strategi digital untuk menyasar calon pembeli dengan iming-iming tanah murah, bisa kredit flat panjang,” ungkap Aris.
Melihat kondisi itu, Aris berencana melayangkan laporan resmi kepada aparat penegak hukum. “Kami akan membuat laporan ke Polres Gresik, Satpol PP, dan DPMPTSP agar segera dilakukan penindakan,” tandas Ketua LSM FPSR.
Maraknya dugaan kavling liar atau tidak berizin di Gresik perlu menjadi perhatian serius. Pola pemasarannya dengan membeli sawah, kemudian dipetak-petak, dan langsung melakukan penjualan. Akibatnya, banyak korban penipuan dari kasus tersebut yang merugi hingga ratusan juta rupiah.
Masyarakat diimbau lebih berhati-hati sebelum membeli rumah dan tanah kavling. Lakukan pengecekan mendalam dengan memastikan keabsahan surat serta izin pengeringan lahan jika lokasi awalnya sawah. Hal itu penting untuk menghindari kerugian finansial yang besar.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Mulung, Bagyo, terkait keberadaan dan legalitas kavling tersebut telah dilakukan. Namun hingga berita ini diturunkan, pihak desa belum memberikan jawaban atas pesan yang disampaikan.(Red)
















