Hari jadi
PemerintahHukum

Ahli Waris Rastam Sampaikan Keberatan atas Pengajuan Sertifikat PTSL di Sidokepung

231
×

Ahli Waris Rastam Sampaikan Keberatan atas Pengajuan Sertifikat PTSL di Sidokepung

Sebarkan artikel ini
Img 20260510 Wa0072
(Foto Ist)
Info Iklan hubungi 085183255578

Sidoarjo, GELORAJATIM.COM – Polemik pengajuan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 di Desa Sidokepung, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, mulai mencuat ke publik. Sejumlah ahli waris almarhum Rastam menyampaikan keberatan atas proses permohonan sertifikat yang dinilai belum melibatkan seluruh pihak yang memiliki hak waris.

Keberatan tersebut disampaikan oleh Subekan, salah satu ahli waris dari garis keturunan almarhum Suraji. Ia menyebut, pengajuan sertifikat atas dasar Letter C Nomor 651 atas nama Rastam b. Said dinilai cacat formil karena menurutnya tidak pernah ada persetujuan dari seluruh ahli waris yang masih memiliki hubungan keluarga dengan pemilik tanah.

Breaking News

“Kami selaku perwakilan ahli waris Rastam menyampaikan keberatan karena proses pengajuan tersebut menurut kami tidak melibatkan seluruh ahli waris yang sah. Padahal objek tanah itu merupakan bagian dari garis keturunan besar keluarga Rastam, bukan hanya satu pihak saja,” ujar Subekan, Minggu (10/05/2026).

Ia menjelaskan, almarhum Rastam memiliki tiga orang anak, yakni Sumo Wijoyo, Sri Peni, dan Roekmini. Dari garis keturunan tersebut kemudian berkembang menjadi sejumlah ahli waris yang tersebar di beberapa keluarga, termasuk keturunan dari Madekah, Slikah, Kaswadi, hingga garis keturunan Rasyid.

Menurut Subekan, dalam pengajuan sertifikat melalui program PTSL tahun ini, yang mengajukan permohonan adalah delapan orang ahli waris dari garis keturunan almarhum Rasyid. Namun, ia menilai proses tersebut seharusnya terlebih dahulu melalui musyawarah keluarga besar karena masih ada ahli waris lain yang juga memiliki hak untuk dilibatkan.

“Yang kami persoalkan bukan program PTSL-nya, melainkan proses pengajuan yang menurut kami belum memenuhi asas keterbukaan dan persetujuan seluruh ahli waris. Kami ingin semua pihak yang memiliki hak didengar dan dilibatkan,” tegas Subekan.

Ia juga menyinggung riwayat pengajuan sertifikat pada program PTSL tahun 2023 yang, menurut keterangannya, pernah menuai keberatan dari pihak ahli waris lainnya sehingga proses tersebut tidak berlanjut. Hal itu, kata dia, menunjukkan bahwa persoalan status lahan tersebut masih menyisakan perbedaan pandangan di internal keluarga.

Selain mempersoalkan aspek legalitas pengajuan, Subekan turut menyoroti mekanisme pelaksanaan PTSL tahun 2026 di Desa Sidokepung yang dinilai menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat.

Ia menyebut terdapat sekitar 1.400 warga yang mendaftar sebagai pemohon PTSL, namun sekitar 100 pemohon disebut lebih dulu diprioritaskan dalam proses administrasi, termasuk delapan orang ahli waris yang sedang mengajukan permohonan atas Letter C Nomor 651.

“Kami mempertanyakan dasar penetapan 100 pemohon yang didahulukan itu. Kalau memang ada mekanisme resmi, sebaiknya disampaikan secara terbuka kepada masyarakat agar tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan khusus,” kata Subekan.

Subekan juga menilai pembentukan panitia PTSL di tingkat desa perlu dijelaskan secara transparan. Menurut dia, kejelasan mengenai proses penunjukan ketua panitia penting agar tidak memunculkan asumsi negatif maupun konflik kepentingan di tengah masyarakat.

“Kami berharap struktur panitia dibentuk secara akuntabel dan terbuka. Jangan sampai ada anggapan bahwa program ini dimanfaatkan oleh kelompok tertentu untuk kepentingan sendiri, karena hal itu justru bisa memicu polemik sosial di desa,” ujarnya.

Atas dasar itu, pihak ahli waris meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sidoarjo meninjau secara menyeluruh permohonan sertifikat yang diajukan, khususnya terkait kelengkapan persetujuan seluruh ahli waris dan dasar hukum pengajuan atas objek tanah dimaksud.

Selain meminta evaluasi terhadap permohonan tersebut, Subekan juga memohon agar pelaksanaan program PTSL Desa Sidokepung ditunda sementara hingga situasi desa dinilai lebih kondusif, termasuk menunggu proses pemilihan kepala desa definitif yang dijadwalkan berlangsung pada 24 Mei 2026.

“Harapan kami sederhana, yakni ada peninjauan ulang agar tidak muncul kegaduhan di masyarakat. Kami ingin persoalan ini diselesaikan secara adil, terbuka, dan sesuai aturan hukum yang berlaku,” pungkas Subekan.

Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari Plt kepala Desa Sidokepung maupun pihak terkait lainnya mengenai keberatan yang disampaikan oleh Subekan selaku perwakilan sebagian ahli waris almarhum Rastam. (Red)

Example 120x600
Info Iklan hubungi 085183255578