Kriminal

Kepergok Curi Kotak Amal di Musholla, Pria Asal Pasuruan Kembali Masuk Bui

286
×

Kepergok Curi Kotak Amal di Musholla, Pria Asal Pasuruan Kembali Masuk Bui

Sebarkan artikel ini
Img 20260329 Wa0086
Kapolsek Tanggulangin (Kanan) menunjukkan barang bukti yang disita dari pelaku pembobol kotak amal Musholla di wilayah Kec.Tanggulangin
Info Iklan hubungi 085183255578

Sidoarjo, GELORAJATIM.COM – Aksi pencurian kotak amal kembali terjadi di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Kali ini, seorang pria berinisial SR (37), warga Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, harus kembali berurusan dengan hukum setelah tertangkap warga saat beraksi di sebuah musholla di Kecamatan Tanggulangin.

Peristiwa tersebut terjadi di Musholla Bustanul Huda RT 12 RW 04, Desa Kalidawir, Kecamatan Tanggulangin. Pelaku yang dikenal sebagai residivis itu kepergok warga saat diduga mengambil uang dari dalam kotak amal, hingga akhirnya diamankan sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian.

Breaking News

Kapolsek Tanggulangin Kompol Anggono Jaya membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolresta Sidoarjo.

“Pelaku saat ini sudah kami tetapkan tersangka dan kami tahan di Rutan Mapolresta Sidoarjo,” ujar Anggono Jaya saat dikonfirmasi, Minggu (29/03/2026).

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi pencurian tersebut. Di antaranya uang hasil kotak amal sebesar Rp 1.473.000, alat berupa kubut dan tang potong, serta sepeda motor yang dipakai pelaku untuk beraksi.

“Semua barang bukti juga kami amankan,” tambahnya.

Anggono menjelaskan, kejadian pencurian tersebut berlangsung pada Jumat, 20 Maret 2026 sekitar pukul 11.45 WIB. Saat itu, anggota Polsek Tanggulangin yang sedang melakukan patroli mendapati adanya kerumunan warga di lokasi kejadian.

Dari situ diketahui bahwa warga telah mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian kotak amal. Polisi kemudian membawa pelaku untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“(Pelaku) akhirnya kami amankan dan dilakukan pengusutan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan sebelumnya juga sudah beraksi di wilayah Kecamatan Jabon, dan baru di Tanggulangin ini tertangkap,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tanggulangin AKP Bambang Santosa mengungkapkan bahwa tersangka bukan kali ini saja melakukan tindak kejahatan. SR diketahui merupakan residivis dalam kasus pencurian dengan kekerasan.

“Tersangka ini pernah dua kali menjalani hukuman pidana dalam kasus pencurian dengan kekerasan atau jambret. Kasus pertama divonis 3,5 tahun dan kasus kedua divonis 1,5 tahun,” ungkap Bambang Santosa.

Lebih lanjut, Bambang menyebut bahwa berdasarkan pengakuan tersangka, aksi pencurian dilakukan karena faktor ekonomi. Pelaku mengaku tidak memiliki pekerjaan tetap dan terbebani cicilan kendaraan.

“Sehingga dia berusaha menutupi angsuran setiap bulan dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” pungkasnya. (rif)

Example 120x600
Info Iklan hubungi 085183255578