Sidoarjo, GELORAJATIM.COM – Satuan Reserse Kriminal Polsek Taman, Polresta Sidoarjo, mengungkap kasus peredaran minuman keras (miras) ilegal dalam rangka Operasi Pekat Semeru 2026. Pengungkapan dilakukan di sebuah warung kopi (warkop) di Desa Tawangsari, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, pada Sabtu (28/2/2026) menjelang tengah malam.
Kanit Reskrim Polsek Taman, AKP Hajir Sujalmo, SH., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas penjualan miras di lokasi tersebut. “Kami menerima laporan adanya peredaran miras ilegal di wilayah Tawangsari. Informasi itu langsung kami tindak lanjuti dengan mendatangi tempat yang dimaksud,” ujar Hajir Sujalmo, Selasa (03/03/2026).
Ia menuturkan, sekitar pukul 23.50 WIB, bersama anggota Opsnal Polsek Taman melakukan pengecekan ke warkop yang dilaporkan. Di lokasi, petugas mendapati seorang pria berinisial AR (20), warga Kalipenggung, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, tengah menjual minuman keras tanpa izin resmi.
“Dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan sudah menjalankan aktivitas penjualan miras tersebut kurang lebih selama lima bulan,” ungkap AKP Hajir . Petugas kemudian mengamankan tersangka beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita sebanyak 28 botol arak Bali yang diduga diperjualbelikan secara ilegal. Seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Taman guna kepentingan penyidikan dan pengembangan kasus.
Hajir Sujalmo menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan sejumlah langkah lanjutan, mulai dari menerbitkan laporan polisi, mengamankan tersangka, berkoordinasi awal dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sidoarjo, hingga melengkapi administrasi penyidikan. “Operasi Pekat Semeru 2026 ini akan terus kami optimalkan untuk menekan peredaran miras ilegal dan penyakit masyarakat lainnya di wilayah hukum Polsek Taman,” pungkasnya. (rif)
















