Hari jadi
Hukum

Bea Cukai Sidoarjo Sita 60.700 Batang Rokok Ilegal, Kerugian Negara Capai Rp 45 Juta

454
×

Bea Cukai Sidoarjo Sita 60.700 Batang Rokok Ilegal, Kerugian Negara Capai Rp 45 Juta

Sebarkan artikel ini
Img 20260220 Wa0052 1
Info Iklan hubungi 085183255578

Sidoarjo, GELORAJATIM.COM – Sebanyak 60.700 batang rokok ilegal tanpa pita cukai berhasil diamankan petugas dalam operasi penindakan yang digelar di wilayah Buduran dan Candi pada awal hingga pekan kedua Februari 2026. Penindakan yang dilakukan Bea Cukai Sidoarjo itu mencatat nilai barang sitaan diperkirakan lebih dari Rp 90 juta.

Kegiatan tersebut merupakan hasil sinergi bersama Satpol PP Sidoarjo dan Subdenpom V/4-1. Operasi menyasar sejumlah pedagang kaki lima di wilayah Sukorejo dan Sidokepung, Kecamatan Buduran, serta Sumorame, Kecamatan Candi, yang diduga menjual rokok tanpa pita cukai secara bebas.

Breaking News

Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Sidoarjo, Gatot Kuncoro, mengatakan penindakan dilakukan secara bertahap. “Sasaran operasi adalah sejumlah pedagang kaki lima di wilayah Sukorejo dan Sidokepung, Buduran, serta Sumorame, Candi,” katanya.

Pada pekan pertama Februari, petugas mengamankan sebanyak 43.200 batang rokok ilegal dari beberapa lapak pedagang. Sementara pada pekan kedua, kembali ditemukan 17.500 batang rokok tanpa pita cukai yang diperjualbelikan secara terbuka. Total keseluruhan barang bukti mencapai 60.700 batang.

Gatot menjelaskan, seluruh rokok yang diamankan tidak dilekati pita cukai sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, selain melanggar hukum, peredaran rokok ilegal juga berdampak langsung pada penerimaan negara dari sektor cukai.

“Dari 60 ribu lebih itu kerugian negara mencapai 45 juta,” ujar Gatot. Ia menegaskan, praktik peredaran rokok tanpa pita cukai tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak iklim usaha yang sehat bagi para pelaku usaha resmi yang taat aturan.

Seluruh barang bukti hasil penindakan tersebut kini diamankan untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum. “Penindakan akan terus kami lakukan untuk menekan peredaran rokok tanpa pita cukai,” tegas Gatot, seraya mengimbau masyarakat untuk tidak membeli maupun memperjualbelikan rokok ilegal. (rif)

Example 120x600
Info Iklan hubungi 085183255578