Hari jadi
Hukum

Gubernur Khofifah Absen dari Pemeriksaan KPK, Pemprov Klaim Bukan Tidak Kooperatif

1016
×

Gubernur Khofifah Absen dari Pemeriksaan KPK, Pemprov Klaim Bukan Tidak Kooperatif

Sebarkan artikel ini
Img 20260205 Wa0124
Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Adi Sarono saat memberikan keterangan kepada wartawan, Kamis (05/02/2026).
Info Iklan hubungi 085183255578

Sidoarjo, GELORAJATIM.COM – Rencana pemeriksaan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa oleh tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (05/02/2026), harus ditunda. Pemerintah Provinsi Jawa Timur memastikan penundaan tersebut dilakukan secara resmi karena Gubernur tengah menjalani agenda kedinasan yang tidak dapat ditinggalkan.

Pembatalan itu disampaikan secara resmi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui surat permohonan penundaan pemeriksaan yang telah diserahkan kepada pihak KPK. Surat tersebut diantarkan langsung oleh Kepala Biro Hukum Pemprov Jatim, Adi Sarono.

Breaking News

Adi Sarono menegaskan bahwa ketidakhadiran Gubernur Khofifah sama sekali tidak dimaksudkan sebagai bentuk ketidakkoperatifan terhadap proses hukum yang tengah berjalan di KPK. Menurutnya, Pemprov Jatim tetap menghormati dan mendukung upaya penegakan hukum.

“Hari ini beliau berhalangan hadir karena ada tiga agenda utama, yakni sarasehan kebangsaan bersama MPR RI, rapat paripurna dengan DPRD, serta persiapan kunjungan Presiden pada akhir pekan ini,” ujar Adi Sarono kepada wartawan.

Lebih lanjut, Adi menjelaskan bahwa dalam surat tersebut pihaknya juga menyampaikan permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan agar Gubernur Jawa Timur tetap dapat memenuhi panggilan sebagai saksi di lain waktu.

“Intinya kami menyampaikan permohonan penundaan. Terkait jadwal berikutnya masih dikomunikasikan lebih lanjut dengan tim jaksa KPK,” kata Adi.

Terkait kemungkinan kehadiran Wakil Gubernur Jawa Timur atau pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai pengganti, Adi menegaskan hal tersebut tidak memungkinkan karena surat panggilan dari KPK secara khusus ditujukan kepada Gubernur.

“Surat panggilan itu bersifat personal dan hanya ditujukan kepada Gubernur Jawa Timur. Fokus koordinasi kami saat ini adalah pemenuhan kewajiban hukum sesuai surat tersebut,” tegasnya.

Sebelumnya, KPK berencana menghadirkan Khofifah Indar Parawansa sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan suap dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022 yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Kehadiran Khofifah dinilai penting untuk memberikan keterangan terkait mekanisme serta pelaksanaan penyaluran dana hibah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam perkara tersebut.

Diketahui, Khofifah Indar Parawansa sebelumnya juga telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK pada Kamis (10/07/2025) di Polda Jawa Timur, dengan materi pemeriksaan terkait penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Timur untuk dana hibah Pokmas. (rif)

Example 120x600
Info Iklan hubungi 085183255578