Hari jadi
Kriminal

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Peredaran Sabu 31,62 Gram, Bandar Residivis Ditangkap

519
×

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Peredaran Sabu 31,62 Gram, Bandar Residivis Ditangkap

Sebarkan artikel ini
8983Fff3C9F2444A95F47F1Fc2B92916
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., saat Press Release ungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 31,62 gram
Info Iklan hubungi 085183255578

Surabaya, GELORAJATIM.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, petugas berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis methaphetamine atau sabu dengan barang bukti seberat 31,62 gram.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam kegiatan pers release yang digelar di Mako Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Jalan Kalianget No. 1, Kelurahan Tanjung Perak, Kecamatan Pabean Cantikan, Surabaya, Selasa (27/1/2026).

Breaking News

Dalam kegiatan tersebut hadir Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., didampingi Kanit 1 Sat Resnarkoba IPDA Dedi Sumarsono, S.H., M.H., serta Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak IPTU Suroto.

AKP Adik Agus Putrawan menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan tersangka utama berinisial SR (58), warga Jalan Bogen Surabaya, yang berperan sebagai bandar narkotika jenis sabu.

“Penangkapan dilakukan pada Sabtu (24/01/2026), sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Bogen Surabaya. Dari tangan tersangka SR, petugas mengamankan sabu seberat total 31,62 gram yang telah dikemas dalam sejumlah plastik klip,” ujar AKP Adik Agus Putrawan dalam keterangannya.

Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp500 ribu, alat sekrop dari sedotan, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hijau yang digunakan tersangka.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa sabu tersebut diperoleh tersangka SR dari seseorang berinisial RA yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Barang haram tersebut kemudian dipecah menjadi beberapa paket kecil untuk diedarkan kepada pembeli.

“Modusnya, sabu disimpan di dalam jok sepeda motor. Setiap ada pembeli, tersangka langsung mengambil paket sabu dari jok kendaraan tersebut,” jelas AKP Putrawan.

Lebih lanjut, Perwira mantan Kanit Reskrim Polsek Waru Polresta Sidoarjo ini mengungkapkan, bahwa tersangka SR bukan kali pertama terlibat dalam kasus narkotika. Yang bersangkutan diketahui merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2011 dan sempat menjalani hukuman selama empat tahun di Lapas Porong, Sidoarjo.

Selain menangkap SR, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak juga mengamankan tiga tersangka lain berinisial NH (25), BP (35), dan AF (20), yang diketahui sebagai pengguna narkotika.

Ketiga tersangka tersebut mendapatkan sabu dari tersangka SR dengan cara patungan. Mereka kemudian mengonsumsi narkotika jenis sabu secara bersama-sama di sebuah rumah di kawasan Jalan Bogen Surabaya.

“Hasil tes urine terhadap NH, BP, dan AF menunjukkan positif methaphetamine. Terhadap para pengguna ini, kami lakukan penanganan sesuai prosedur melalui Tim Asesmen Terpadu di BNN Kota Surabaya,” terang AKP Adik Agus Putrawan.

Atas perbuatannya, tersangka SR dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal-pasal lain yang mengatur kepemilikan dan peredaran narkotika dengan ancaman hukuman berat.

Sementara itu, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu pemasok utama yang kini berstatus DPO.

AKP Adik Agus Putrawan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat, khususnya di wilayah Pelabuhan Tanjung Perak,” pungkasnya. (rif)

Example 120x600
Info Iklan hubungi 085183255578