Sidoarjo, GELORAJATIM.COM – Kejadian pencurian kendaraan bermotor kembali meresahkan warga Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo. Kali ini, satu unit sepeda motor Honda PCX warna silver dengan nomor polisi L 6863 BAY dilaporkan hilang saat terparkir di teras rumah pemiliknya di wilayah Kelurahan Kalijaten.
Korban diketahui bernama Clarinda Purnama (27), warga Kapling Wisma Kalibader, Kalijaten RT 22 RW 03, Kecamatan Taman. Peristiwa tersebut terjadi Senin malam (26/01/2026), dan baru diketahui korban pada keesokan harinya.
Berdasarkan keterangan korban, sepeda motor miliknya diparkir sekitar pukul 22.00 WIB usai pulang kerja. Kendaraan tersebut berada di teras depan rumah dengan kondisi pagar terkunci gembok dan sepeda motor juga dikunci setir, sebelum korban masuk ke dalam rumah untuk beristirahat.
Namun, Selasa pagi (27/01/2026) sekitar pukul 06.00 WIB, saat korban dan suaminya keluar rumah, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat. Korban juga mendapati gembok pagar besi telah hilang, serta terdapat bekas cairan kecoklatan di area keset yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian.
Korban kemudian melakukan pengecekan rekaman kamera pengawas (CCTV) milik tetangga. Dari rekaman tersebut terlihat empat orang laki-laki tidak dikenal beraksi. Dua pelaku membawa kabur sepeda motor korban, sementara dua lainnya mengendarai sepeda motor lain sebagai sarana pendukung.
Kapolsek Taman, Kompol Kanisius Franata, S.I.K., membenarkan adanya laporan pencurian tersebut. Ia menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari korban dan saat ini tengah melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas para pelaku.
“Kami sudah mengumpulkan keterangan saksi serta mengamankan rekaman CCTV yang ada untuk proses lidik lebih lanjut,” ujar Kompol Kanisius saat dikonfirmasi, Rabu (28/01/2026).
Kompol Kanisius Franata menambahkan, kasus pencurian kendaraan bermotor tersebut diselidiki dengan sangkaan Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Ia juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan keamanan lingkungan, serta segera melapor ke pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak kriminal serupa. (rif)
















