Hari jadi
News

HR. Hendry : “BPD Tetap Bersatu Jangan Mudah Dipecah Belah”

58
×

HR. Hendry : “BPD Tetap Bersatu Jangan Mudah Dipecah Belah”

Sebarkan artikel ini
Img 20240605 Wa0004 1
Para Ketua BPD
Info Iklan hubungi 085183255578

GRESIK – Dengan ditetapkan dan diundangkan UU. Nomor 3 Tahun 2024 Tentang perubahan kedua atas UU. Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa tanggal 25 April 2024, dengan disahkannya undang-undang baru itu, masa jabatan para kepala desa yang kini sedang menjabat bertambah menjadi delapan tahun dan dapat dipilih paling banyak dua kali periodisasi masa jabatan.

Begitu juga dengan BPD {Badan Permusyawaratan Desa} salah satu penyelenggaran pemerintahan desa yang berkedudukan sejajar dengan kepala desa mengikuti perubahan sesuai dengan regulasi aturan perundangan tersebut.

Breaking News
Img 20240605 Wa00062
Zainal Abidin Pemilik cafe & resto 29 Sentra Bhumi – Sumput Driyorejo – Gresik

HR. Hendry Ketua BPD Kabupaten Gresik bersama para ketua BPD desa yang lain ditemui saat di sela-sela kehadirannya dalam acara Grand opening cafe & resto 29 Sentra Bhumi – Sumput Kec. Driyorejo milik Zaenal Abidin salah satu anggota BPD, berharap kepada jajaran anggota BPD di Kabupaten Gresik, “Pasca ditetapkannya UU. Nomor 3 Tahun 2024, agar BPD fokus meningkatkan peran dan fungsinya menjalankan penyelenggaraan pemerintahan di desa mengikuti substansi regulasi yang ada”.Sabtu, (01/06/2024).

“Anggota BPD tetap bersatu jangan mudah di pecah-belah, jangan gampang di adu-domba, jangan lengah dengan pihak-pihak yang menunggangi dengan berbagai bentuk provokasi” ujar HR. Hendry yang saat itu bertepatan dengan hari lahir Pancasila.

Ahmadi salah satu ketua BPD Mojosarirejo juga menimpali, “Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila salah satunya kita tetap menjaga persatuan dan kesatuan khususnya di masing-masing desa kita” (Wd)

Example 120x600
Info Iklan hubungi 085183255578