SIDOARJO, GELORAJATIM.COM – Bagi warga masyarakat dimanapun berada waspadalah terhadap medsos dan ataupun jual beli barang yang ada di online ataupun Facebook, agar tidak menjadi korban tindak kriminal penipuan atau penggelapan.
Seperti yang terjadi pada hari jum’at tanggal 12 januari 2024 sekira jam 11.40 WIB, dengan tempat kejadian perkara (TKP) di warung Gendon Jalan Raya Desa Ngaban Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo.
“Diketahui korban/pelapor Is (22) mahasiswi, warga Desa Sumberarum Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro. Sedangkan pelaku diketahui, R dkk.
Awal mula kronologis tertangkapnya pelaku, hari Selasa dan tanggal tersebut telah terjadi tindak pidana Penipuan dan Penggelapan terhadap 1 unit Kendaraan Sepeda Motor Honda Beat Warna Merah Kombi Putih An. Moch Iwan S, Alamat Mojoranu, Kecamatan Dender Kabupaten Bojonegero yang dilakukan oleh seorang perempuan yang tidak dikenal di Warung Gendon Jalan Raya Ngaban Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo dengan cara pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekira Jam 09.00 WIB pelaku seorang perempuan yang tidak di kenal datang ke tempat Kos kosannya korban di Jalan Kahuripan Sidowayah, Kelurahan Celep Kecamatan Sidoarjo Kota, yang mana pelaku tersebut sebelumnya mengaku sudah pernah ke tempat kos tersebut dengan alasan akan mencari tempat Kos.
Lalu kemudian pelaku bertemu dengan korban dan berkomunikasi mengaku sebagai seorang perawat di RSUD Sidoarjo sehingga korban tidak merasa curiga, lalu pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan akan mengambil TV dan kompor di Asrama Bhayangkari Porong dan selanjutnya pelaku mengajak korban pemilik sepeda motor untuk ikut, namun korban tidak bisa ikut melainkan menyuruh temannya yang berinisial Lk, asal Desa Sabunten Kecamatan Sepeken Kabupaten Sumenep.
Lanjut Lk bersedia untuk ikut dengan pelaku menuju Rumah Sakit Bhayangkara Porong, sesampainya di Rumah Sakit Bhayangkara Porong kemudian pelaku masuk kedalam parkiran sepeda motor dengan alasan mau pinjam uang ke temannya, sedangkan Lk di suruh menunggu di luar parkiran dengan sepeda motor, dan dalam waktu lebih kurang lima menit pelaku kembali lagi menemui Lk, untuk di ajak kembali ke kos-kosan di daerah Celep Sidoarjo Kota, dalam perjalan menuju ke kos-kosan, tepatnya di Jalan Raya Desa Ngaban Kecamatan Tanggulangin, pelaku berhenti di warung Gendon untuk mengajak Lk mencari makan kemudian pelaku berpamitan untuk membeli voucher perdana, lalu dalam waktu berapa menit pelaku kembali lagi ke warung dan meminjam Handphone milik Lk dengan alasan untuk di isikan paketannya agar bisa berkomunikasi dengan temannya pelaku.
Sehingga handphone tersebut di serahkan oleh Lk, dan saat itu pelaku menyampaikan kepada Lk untuk menunggu sebentar di warung karena pelaku mau meminjam uang di temannya, setelah menerima handphone pelaku pergi meninggalkan Lk di warung tersebut dengan menggunakan sepeda motor milik Is.
Setelah ditunggu sampai satu jam lamanya pelaku tidak kembali lagi ke warung, selanjutnya Lk menelpon Is selaku pemilik sepeda motor lalu Is datang menemui Lk di warung tersebut baru kemudian menyadari keduanya telah ditipu oleh pelaku, dengan adanya kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Tanggulangin Sidoarjo.
Kemudian hari selasa tanggal 16/1/24 sekira Jam 21.30 WIB. korban Is dengan korban Lk dengan temannya sebut saja Bh datang lagi ke Polsek Tanggulangin memberikan Informasi bahwa sepeda Motor Honda Beat Warna Merah kombinasi Putih buatan tahun 2016 Nopol S 3932 AZ milik korban tersebut di posting untuk dijual melalui aplikasi Facebook dan Marketplace, kemudian korban dan Bh bersama Anggota Reskrim Polsek Tanggulangin yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Abd Haris, SH meminta Bh untuk melakukan transaksi pembelian Sepeda Motor Honda Beat Warna Merah Putih tahun 2016 Nopol S 3932 AZ, setelah terjadi kesepakatan dengan seseorang yang memosting di aplikasi Facebook dan Marketplace tersebut kemudian penjualnya mengirim sharelok untuk di lakukan transaksi pembelian sepeda motor, selanjutnya Kanit dan Anggota Reskrim Polsek Tanggulangin berangkat menuju alamat sesuai sharelok yang dikirim oleh penjual motor tersebut, sesampainya di lokasi sharelok di daerah Desa Wedi Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo dan benar sepeda Motor Honda Beat Warna Merah Putih tahun 2016 Nopol S 3932 AZ milik Is yang di bawah kabur oleh pelaku seorang perempuan yang tidak kenal tersebut pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024.
Alhasil pada saat itu juga Anggota Reskrim Polsek Tanggulangin langsung mengamankan sepeda motor beserta penjualnya seorang laki-laki yang bernama Sg, warga Desa Klatakan Kecamatan Tanggul Kabupaten Lumajang.
Dari keterangan Sg menerangkan bahwa sepeda motor tersebut di beli dari A, warga Desa Pajeruan Kecamatan Kedundung Kabupaten Sampang Madura, lalu petugas menuju ke warung A, di Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo, dan petugas berhasil mengamankan A, dari keterangannya menerangkan bahwa sepeda motor tersebut di beli dari R, warga Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang Madura, melalui perantara S, (DPO) selanjutnya petugas menuju ke Bengkelnya R, di daerah Kebraon Karangpilang Surabaya dan dapat mengamankan R, dari keterangan R menerangkan bahwa sepeda motor tersebut di beli dari seorang perempuan yang tidak kenal pelaku utama (DPO).
Berikutnya tiga orang pelaku penjual sepeda motor yang bernama S, A dan R di bawa ke Polsek Tanggulangin Sidoarjo untuk di lakukan proses penanganan perkaranya.
Kanit Reskrim Polsek Tanggulangin Ipda Abd Haris SH menyampaikan, kini barang bukti yang kita amankan,1 Unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Merah kombinasi Putih buatan tahun 2016 Nopol S 3932 AZ, 1 buah STNK Sepeda Motor Honda Beat Warna Merah kombinasi Putih buatan tahun 2016 Nopol S 3932 AZ, celetuknya.
Sementara Kapolsek Tanggulangin Kompol I GP Atmagiri SH MH membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku tipu muslihat Unit Reskrimnya, gerak cepat personil dalam penanganan dan pemberkasan sudah cepat dan selesai, selanjutnya kirim Tsk ke JPU, kini ia terjerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara 4/5 tahun bui, pungkasnya. (Sult)
















