SIDOARJO, GELORAJATIM.COM – Perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Jl Raya Ponti no 2-10 Sidoarjo pada 16 Desember memasuki tahap penyidikan Polsek Sidoarjo kota, Polresta Sidoarjo.
Hal itu berdasarkan surat tertanggal 2 Januari 2024, Nomor B/01/1/Res.1.6/2024/Reskrim perihal undangan wawancara klarifikasi perkara yang diterima pelapor pada Sabtu 6 Januari 2024.
Dalam surat panggilan bersifat biasa tersebut, guna menindaklanjuti penanganan perkara, pelapor yakni LED diminta hadir guna dimintai keterangan oleh penyelidik.
Terkait hal itu dibenarkan oleh LED yang juga caleg Hanura untuk DPRD kabupaten Sidoarjo.
”Betul, mulai ditangani laporan saya. Sebab saya sebelumnya juga bingung kenapa laporan saya di Polresta Sidoarjo dilimpahkan ke Polsek Kota,”ungkapnya Sabtu, (6/1/2024) malam.
”Surat undangan klarifikasi tanggal 2 Januari, namun saya menerimanya hari ini tadi (6/1). Kalau yang ngantar sepetinya pihak Polsek sendiri, orangnya berpakaian bebas,” imbuhnya.
Menurut LED, dirinya pasti datang memenuhi undangan Penyelidik.
”Pasti saya datang dan akan saya jawab semua pertanyaan penyelidik sesuai yang saya saya ketahui dan yang sebenarnya. Saya sendiri kan juga ingin kasus ini segera diusut tuntas. Selain itu para pelaku bisa dihukum sesuai perbuatannya,”tutupnya.
Sebelumnya kasus pengeroyokan di Posko pemenangan Hanura tepatnya di Ponti Sidoarjo diduga melibatkan Oknum Organisasi kemasyarakatan.
Beberapa caleg yang menjadi korban dalam peristiwa pada saat itu memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan kepada pihak kepolisian.
Namun laporan pada 16 Desember usai kejadian saat itu sempat disayangkan oleh pelapor karena belum ada kejelasan meskipun alat bukti baik rekaman video dan hasil visum sudah ada. (Red)
















