PASURUAN,gelorajatim.com/ – Rasa bangga dan apresiasi yang setinggi-tingginya terhadap satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polresta Pasuruan terhadap pelaporan disampaikan oleh Pujo Adi Mawanto (55 tahun) warga Magersari RT:004/RW:003 desa Ranuklindungan, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan Jawa Timur.
“Sayu ucapkan terima kasih dan apresiasi yang luar biasa kepada bapak Kapolresta Pasuruan, Kasat Reskrim, dan penyidik sehingga laporan polisi pada tanggal (6/6/2022) telah membuahkan. sejak kemarin, rabu tanggal (24/8/2022) oknum kades Ranuklindungan yang bernama Yuslimu telah ditetapkan tersangka dan telah ditahan dipolresta Pasuruan semoga para penyidik tetap kuat dan solid hingga proses hukum ini inkrah.”ucapnya
Ditemui lapak jualannya, Pujo setiap hari mengais rejekinya dengan berjualan korek, alat-alat teknik, penghasilannya tidak tetap dan hal itu dilakukannya dengan rutin Senin, Selasa, Kamis, Jumat jualan di pasar trewung, Rabu dan Sabtu berjualan di pasar Grati. Rutinitas itu sudah dijalani Pujo untuk menyukupi kebutuhan harian keluarga.
Ditanya alasannya kenapa melaporkan kepala desa Ranuklindungan dengan tegas menjawab janjinya tidak tepat, sejak 2014 hingga sekarang bukan janji menjadi satpol PP atau uang kembali tapi hanya janji-janji manis dan tipu-tipu saja. Berharap tidak ada lagi yang kena tipu sakitnya tu disini mas. Sambil menunjukkan barang dagangannya yang lagi di jual dipasar trewung kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan Jawa Timur.
Berharap penegakan hukum dan berjalan sesuai aturan yang ada.
Reporter : Wawan
Editor : Pujiyono
















