Hari jadi
Berita

Oknum Kades Ranuklindungan Ditetapkan Tersangka

92
×

Oknum Kades Ranuklindungan Ditetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini
Info Iklan hubungi 085183255578

PASURUAN, GOLORAJATIM.COM -Kerja cepat dalam menangani pelaporan masyarakat dibuktikan satuan reserse kriminal (Reskrim) Polresta Pasuruan dengan ditetapkannya tersangka oknum kepala Desa Ranuklindungan kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan Jawa Timur.

Dalam surat perintah penahanan bernomer SP.Han/88/VIII/2022/Satreskrim berbunyi sejak hari ini tanggal (24/8/2022) Yuslimu tetap ditetapkan tersangka atas dugaan penipuan dan penggelapan terhadap saudara Pujo Adi Mawanto (52) tahun warga Desa Ranuklindungan Kecamatan Grati kabupaten Pasuruan Jawa Timur yang Pada tahun 2014 silam telah dijanjikan dengan membayar uang tunai 22.000.000 (dua puluh dua juta rupiah) untuk dijanjikan menjadi satpol PP di Kabupaten Pasuruan.

Breaking News

Addtext 08 24 07.14.33

Sejak tahun 2014 hingga tahun 2022 tidak ada kabar dari yuslimu dan hanya dapat janji-janji dan palsu yang tiada henti. Akhirnya pada (6/6/2022) Pujo Adi Mawanto yang bekerja seadanya (Jualan Korek dan pelengkapan lain) di pasar Grati dan Trewung ini melaporkan Kades Yuslimu ke Polresta Pasuruan.

Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kecamatan Grati Wasis membenarkan adanya berita telah ditetapkannya tersangka kades Ranuklindungan Yuslimu.

Terpisah AKP. Bima Sakti Pria Laksan,.S.I.K,.MH. Kasat Reskrim Polresta Pasuruan menyampaikan kepada media ini bahwa sejak hari ini tangga (24/8/2022) kades Yuslimu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan pada tahun 2014. ” kades Yuslimu perhari ini telah ditahan di Polresta Pasuruan selanjutnya dilakukan proses penyelidikan.

 

Reporter : Wawan
Editor : Pujiyono

Example 120x600
Info Iklan hubungi 085183255578
error: