• About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
  • Home
  • TNI/Polri
  • Sosial
  • Olah Raga
  • News
  • Artikel
  • Pembangunan
  • Budaya
  • Hukum
  • Edukasi
  • Politik
  • Pileg Kita
  • Religi
  • Wisata
  • Agama
  • Bisnis
Gelora Jatim
Advertisement
  • Home
  • TNI/Polri
  • Sosial
  • Olah Raga
  • News
  • Artikel
  • Pembangunan
  • Budaya
  • Hukum
  • Edukasi
  • Politik
  • Pileg Kita
  • Religi
  • Wisata
  • Agama
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI/Polri
  • Sosial
  • Olah Raga
  • News
  • Artikel
  • Pembangunan
  • Budaya
  • Hukum
  • Edukasi
  • Politik
  • Pileg Kita
  • Religi
  • Wisata
  • Agama
  • Bisnis
No Result
View All Result
Gelora Jatim
No Result
View All Result
Home Uncategorized

UU Cipta Kerja Dinyatakan Inkonstutisional, MK Larang Pemerintah Keluarkan Kebijakan Strategis

gelorajatim by gelorajatim
25 November 2021
in Uncategorized
0
UU Cipta Kerja Dinyatakan Inkonstutisional, MK Larang Pemerintah Keluarkan Kebijakan Strategis
0
SHARES
59
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MK larang pemerintah keluarkan kebijakan strategis.

Surabaya, Gelorajatim.com _ Mahkama Konstitusi (MK) melarang pemerintah mengeluarkan kebijakan yang bersifat strategis terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Larangan ini, terkait putusan (MK) yang menyatakan UU Cipta Kerja, inkonstitusional secara bersyarat, dan harus dilakukan perbaikan dalam kurun tahun sejak putusan yang diucapkan, Kamis, (25/11/2021).

Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan secara daring.

MK, menilai dalam pertimbangannya metode penggabungan atau omnibus law dalam UU Cipta Kerja tidak jelas. Apakah metode tersebut merupakan pembuatan UU baru atau melakukan revisi.

Dalam pembentukannya, Mahkamah juga menilai, UU Cipta Kerja tidak memegang asas keterbukaan kepada publik.

“Terlebih lagi naskah akademik dan rancangan UU Cipta Kerja tidak dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat. Berdasarkan pasal 96, ayat 4 UU 19 tahun 2011, akses terhadap UU diharuskan untuk memudahkan masyarakat, memberikan masukan secara lintas atau tertulis,” kata Hakim Mahkamah.

Mahkamah menyatakan, UU Cipta Kerja inskontitusional bersyarat selama tidak dilakukan perbaikan dalam jangka waktu dua tahun setelah putusan dibacakan.

Apabilah dalam jangka waktu dua tahun tidak dilakukan perbaikan, maka UU Cipta Kerja tersebut akan otomatis dinyatakan inkonstitusional bersyarat secara permanen.

Selain itu, Mahkamah juga menyatakan seluruh UU yang terdapat dalam UU Cipta Kerja tetap berlaku sampai dilakukan perbaikan.

Dalam putusan ini, empat hakim MK menyatakan diseting opini ke empatnya yaitu Anwar Usman, Daniel Yusmic, Arief Hidayat, dan marahan M.P Sitompul. (fdy)

Tags: Gelora jatimGelorajatim.comUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2020UU cipta kerja
Previous Post

Evolusi XC, Trail Bike Kini Bertenaga Listrik

Next Post

Makna Hari Guru Bagi Rini Istiadi, Kepala SLB Negeri Juwet Kenongo Sidoarjo

gelorajatim

gelorajatim

Next Post
Makna Hari Guru Bagi Rini Istiadi, Kepala SLB Negeri Juwet Kenongo Sidoarjo

Makna Hari Guru Bagi Rini Istiadi, Kepala SLB Negeri Juwet Kenongo Sidoarjo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

PM. Malaysia melalui Royal Group Gandeng ABPEDNAS Indonesia

PM. Malaysia melalui Royal Group Gandeng ABPEDNAS Indonesia

2 tahun ago
Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak oleh Mahasiswi Fakultas Hukum UPNVJT

Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak oleh Mahasiswi Fakultas Hukum UPNVJT

1 tahun ago

Popular News

    Connect with us

    Facebook Twitter Youtube RSS

    Newsletter

    Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Aenean commodo ligula eget dolor.
    SUBSCRIBE

    Category

    • Adv
    • Adv1
    • Adv2
    • Adv3
    • Adv4
    • Adv5
    • Agama
    • Artikel
    • Bisnis
    • Budaya
    • Edukasi
    • Hukum
    • kartun
    • Kesenian
    • Kuliner
    • Nasional
    • News
    • Olah Raga
    • Opini
    • Pembangunan
    • Pileg Kita
    • Pilkada Kita
    • Politik
    • Religi
    • Science
    • Selebritis
    • Sosial
    • Tech
    • TNI/Polri
    • Uncategorized
    • Wisata

    Site Links

    • Masuk
    • Feed entri
    • Feed komentar
    • WordPress.org

    © 2025 Gelora Jatim - All Rights Reserved - Maintained by TeknoGrapedia.

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Bisnis
    • Wisata
    • Agama
    • Pembangunan
    • Budaya
    • Hukum
    • Edukasi
    • Pileg Kita
    • Religi
    • TNI/Polri
    • Sosial
    • Olah Raga
    • Artikel
    • News
    • Politik

    © 2025 Gelora Jatim - All Rights Reserved - Maintained by TeknoGrapedia.