GRESIK, GELORAJATIM.COM— Wacana pungutan iuran untuk kegiatan Agustusan atau peringatan HUT Kemerdekaan RI di Kecamatan Wringinanom Gresik dibatalkan.
Diduga pembatalan surat edaran dari panitia peringatan HUT RI ke-79 Kecamatan Wringinanom itu lantaran telah menentukan nominal sesuai klasifikasi. Selain itu juga viral dan disorot berbagai pihak.
Berdasarkan surat bersifat penting tertanggal 5 Agustus 2024, Pemerintahan Kecamatan Wringinanom membatalkan surat tersebut dan menyampaikan kegiatan tetap dilaksanakan sesuai jadwal yang ditentukan.
Hal itu dibenarkan oleh Aris Gunawan, S.Sos ketua LSM FPSR yang sebelumnya menanggapi adanya pungutan tersebut. “Benar mas, sudah dibatalkan,“ kata dia kepada wartawan, Selasa, (6/8/2024) sore.
Masih lanjutnya, pungutan partisipasi ini meskipun sesuai kesepakatan tidak dibenarkan apalagi melibatkan siswa siswi mulai TK, SD, SMP hingga SMA.
“Tadi saya sudah bertemu Camat Wringinanom, saya juga sampaikan misal ada keterbatasan anggaran untuk peringatan HUT Kemerdekaan RI, tidak usah memaksakan sampai mencari dana dari siswa sekolah. Kan bisa ke perusahaan- perusahaan yang ada wilayah Wringinanom,“ungkapnya mengakhiri.
Diberitakan sebelumnya, Panitia Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-79 Kecamatan Wringinanom Gresik memungut iuran untuk kegiatan Agustusan hingga ke sekolah- sekolah. Iurannya bukan bernada sumbangan sukarela, melainkan sudah menentukan nominal.
Besaran dana partisipasi sudah ditentukan sesuai klasifikasi, diantaranya ASN golongan IV 100 ribu, golongan III 75 ribu, golongan II 50 ribu dan golongan I 20 ribu. Sementara non ASN 10 ribu serta PPPK dikenakan 75 ribu per-orang
Sedangkan partisipasi yang dikenakan untuk siswa TK/RA sebesar Rp. 1000/ murid, serta siswa SD, MI, SMPN, SMPS, MTS, SMAN, MA dan SMK sebesar 2000/ murid. (Red)