SIDOARJO, GELORAJATIM.COM — Dalam rangka pengembangan kasus dugaan pungutan liar (Pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Gilang Kecamatan Taman yang melibatkan Kepala Desa dan dua orang panitia PTSL, Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Kamis ( 23/01/2025 ) siang memanggil 25 saksi pemohon hadir di Kantor Desa Gilang untuk dimintai keterangan.
Rombongan Tim Pidsus datang dikantor Desa Gilang sekitar pukul 11.15 WIB, begitu datang penyidik dari Pidsus Kejari Sidoarjo langsung memeriksa 4 orang warga yang menjadi saksi pemohon.
Beberapa saksi pemohon yang mewanti – wanti namanya untuk tidak disebut ketika diwawancara awak media GeloraJatim setelah pemeriksaan penyidik mengatakan, mereka dipanggil untuk diperiksa terkait pungutan liar yang sudah dilakukan serta diminta mengembalikan uang pungli yang sudah mereka terima kembali dari panitia.
”Saya dipanggil ditanya masalah biaya yang ditarik oleh panitia ketika program PTSL berjalan, saya jawab biaya PTSL 150 Ribu lalu ketika sertifikat sudah jadi diminta membayar lagi 200 ribu sebelum pengambilan,” ujar wanita setengah baya ini.
”Untuk yang belum melunasi pembayaran uang 200 ribu itu tidak boleh mengambil begitu pengumuman dari panitia PTSL ketika itu,” ujarnya lagi. ” Akhirnya saya terpaksa membayar , ketika itu saya membayar disitu (sambil menunjuk ruang sekretariat panitia PTSL ketika itu) yang menerima RB dan H,” tegasnya.
” Sebenarnya kami Ikhlas mas, mengingat kalau harus mengurus sendiri tentu biaya akan lebih besar lagi,” ujar saksi yang lain. Dia juga menambahkan bahwa uang 200 ribu yang dikembalikan oleh panitia PTSL diminta penyidik untuk dikembalikan ke Kejari sebagai barang bukti.

Sementara itu usai pemeriksaan saksi pemohon , Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sidoarjo Jhon Franky Yanafia Ariandi mengatakan kepada wartawan bahwa pengembalian uang hasil pungli pada Bulan Desember lalu dari panitia kepemohon itu tidak sah.
”Uang pungutan sekitar 200 ribu itu memang sudah dikembalikan ke tiap pemohon melalui panitia PTSL,” Ujar Franky.
” Menurut kami pengembalian tersebut tidak sah karena kami sudah menghimbau pada saat pemeriksaan di kantor kejaksaan supaya dititipkan ke kejaksaan untuk proses selanjutnya,“ ungkap Franky.
Masih lanjut Franky ,” Hari ini kami ambil kembali dan selanjutnya kami sita untuk pengembangan sebagai barang bukti , nantinya dipersidangan akan diputuskan oleh Hakim bagaimana mengenai uang tersebut, apakah akan dirampas oleh negara ataupun dikembalikan kepada warga lagi “ jelas Franky.
” Yang pasti kami akan mengupayakan pengembalian uang tersebut kepada kami yang selanjutnya kami pergunakan sebagai barang bukti nantinya dengan semaksimal mungkin dan seoptimal mungkin karena kami tahu pungli itu ada dan saksi sudah mengatakan semuanya bahkan mereka juga mengakui kalau itu dilakukan karena terpaksa,” imbuh Franky lagi.
Karena pemeriksaan saksi pemohon ini dirasa belum cukup karena belum kesemuanya memenuhi panggilan yang dilayangkan penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo ,” kami akan menjadwalkan pemanggilan saksi pemohon kembali untuk susulannya ,Jadi kami akan periksa pemohon lagi untuk dimintai keterangan karena tadi baru 11 orang saksi pemohon yang diperiksa dari 25 orang yang kami panggil “, pungkas Franky menutup wawancara . (Rief)