Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali.
Sidoarjo, GELORAJATIM.COM – Permasalahan yang dihadapi warga Ketek Kecamatan Taman, Sidoarjo dengan pemilik usaha industri tepung yang diproduksi dari limbah ayam akhirnya menemui titik terang. Pertemuan tersebut, dimediasi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali ketika berkunjung di Balai Desa Kletek, Kamis (4/11/2021) malam.
Hadir dalam mediasi tersebut, Asisten 1 M. Ainur Rahman, Kadis DLHK M. Bahrul Amig, Kadis PU BM SDA Sigit Setyawan, Kasat Pol PP Wiwid Widyantoro, Kabag Hukum, Camat Taman, Forkopimka dan Tokoh Masyarakat setempat.
Diketahui usaha pengolahan limbah bulu ayam yang dijadikan tepung tersebut, ternyata melanggar sejumlah aturan. Sehingga hasil mediasi itu akhirnya Bupati Sidoarjo, Gus Muhdlor memutuskan menutup pabrik yang memang sudah lama meresahkan warga sekitar karena bau busuk yang menyengat.
Umindah Marji, selaku pemilik usaha tidak bisa mengelak. Akhirnya pihaknya menghentikan produksi dan menutup industri tepungnya. Selain itu, karena terbukti telah menyalahi terkait perizinan, sehingga selama ini keberadaan usahanya dinilai telah mencemarkan polusi bau yang meresahkan warga sekitarnya.
Gus Muhdlor mengingatkan kepada warga Sidoarjo, supaya secepatnya mengutarakan setiap masalah tentang kebijakan Pemerintah agar masyarakat segera mendapatkan solusi.
Oleh karena itu Pemkab hadir, kemarin Pak Wabup juga sudah hadir. Sekarang Pak Bupati hadir juga di sini ingin menuntaskan masalah ini secepat-cepatnya,” tuturnya saat mengawali mediasi tersebut.
Atas dasar Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 103 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2012 tentang Izin Mendirikan Bangunan.
Sehingga dari hasil verfikasi diketahui beberapa izin persyaratan tidak kunjung dipenuhi pemilik usaha. Aktivitas usaha dinilai melangar beberapa pasal, khususnya pasal 11. “Memutuskan menghentikan usaha sampai izin diterbitkan mulai tanggal 5 november 2021. Kaalau tidak ada izin, tidak boleh dan masyarakat wajib mengawasi”, tegas Bupati.
Masih menurutnya, ada kalanya cuma pindah tempat, tapi kalau kelihatan baunya meskipun sedikit selama kegiatannya tidak ada izinnya maka lapor. “Seperti solusi yang terjadi dalam diskusi ini, bahwa usaha limbah bulu ayam ini wajib dihentikan. Karena tidak ada izin mendirikan bangunan (IMB), izin lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL), dan izin dari SKPU (Stasiun Pemantau Kualitas Udara),” ungkapnya.
Keberatan warga dengan keberadaan industri pengolahan bulu ayam itu sebenarnya sudah terjadi tahun 2017. Saat itu warga sudah melaporkan kepada Pemkab Sidoarjo. Namun, warga tidak melihat ada perubahan dari sistem pengolahannya, akibatnya yang terkena dampaknya dari polusi bau adalah warga sekitar.
“Waktu tahun 2017 itu, waktu ke lingkungan hidup itu tindak lanjutnya tidak ada, kita tindak lanjuti sampai ke Perindustrian, sampai ke macem-macem. Dan terakhir adalah Wakil Bupati yang kemarin, waktu itu dijanjikan diberi peringatan 2 minggu selesai untuk menyelesaikan bau, tapi buktinya sampai kemarin masih ada,” keluh Asmuni Warga Kletek yang selama ini menerima imbasnya dari bau yang ditimbulkan.
Sementara Umindah Marji mengakui, jika tanah yang ditempati untuk usaha pengolahan limbah ayam itu tidak bersertifikat. “Sertifikat saya tidak ada, Cuma saya bayar PBB sejak 2005 itu diterima,”pungkas Marji, pemilik usaha tersebut. (riz)