JOMBANG, GELORAJATIM.COM — Lansia yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan bocah 10 tahun di Jombang dua kali masuk rumah sakit saat ditahan, bahkan kondisi yang terakhir anfal.
Hal itu dikatakan oleh Ipda Aspio Tri Utomo, Kanit PPA Polres Jombang saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp, Minggu 21 Juli 2024 pagi tadi.
“Segera kelar, seandainya terlapor gak masuk rumah sakit 2 kali, mungkin sudah tahap dua dari kemarin-kemarin. Masih koordinasi untuk tahap 2 (dua),“balas Aspio.
Mengenai dugaan tidak dilakukannya penahanan karena pihaknya menerima sejumlah uang dari keluarga tersangka, ia dengan tegas membantahnya.
“Mohon maaf gak benar itu, tinggal tahap dua, nunggu kabar JPU- nya, oke!,“imbuhnya. Selain itu Kanit PPA Polres Jombang , Ipda Aspio juga meminta dukungan kepada awak media agar tahap 2 berjalan lancar, sehingga perkara cepat kelar.
Diberikan sebelumnya, Aris ketua LSM FPSR yang mendampingi keluarga korban menyebut jika tersangka mengaku sakit sehingga tidak ditahan, padahal kondisinya sehat dan bisa jalan-jalan. Hal itupun mempengaruhi psikologis dan trauma dari korban yang masih satu desa dengan tersangka.
Selain itu, lanjut Aris, dirinya berharap penyidik yang menangani kasus ini diperiksa tentang dugaan menerima uang sebesar 80 juta dari keluarga tersangka agar membebaskan atau tidak melakukan penahanan.
“Untuk itu kami ingin tersangka tetap ditahan sambil proses pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Jombang. Juga ada pendampingan dari Komnas Perempuan dan Anak,“ tandas Aris.
Sepeti diketahui, bocah perempuan di Kabupaten Jombang, sebut saja mawar menjadi korban dugaan pencabulan yang dilakukan seorang pria lansia yang masih satu desa dengannya.
Nasib pilu yang menimpa anak 10 tahun tersebut sudah dilaporkan ke Polres Jombang dan terduga pelaku bernama Furqoni (65) sudah ditetapkan sebagai tersangka, serta berkasnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jombang.
Meski sempat ditahan, polisi membebaskan atau tidak menahan tersangka karena sakit. Keputusan itupun menuai protes dan mencederai rasa keadilan terhadap korban sekaligus keluarganya. (Red)




