SIDOARJO, GELORAJATIM.COM – Belum reda kasus pungutan liar (pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Trosobo Kec. Taman yang sudah menjerat Kepala Desa Trosobo HA dan salah satu oknum panitia PTSL SDR menjadi tersangka dan harus mendekam di tahanan Kejati Jawa Timur, kali ini muncul lagi kasus dugaan pungli yang dilakukan G oknum Kepala Dusun Desa Trosobo yang dugaannya atas perintah Sekdes SA.
Adanya pungli terhadap perusahaan – perusahaan yang ada diwilayah Desa Trosobo dengan mengatasnamakan Yayasan Penyantunan Anak Yatim , pungutan dengan nominal yang variatif ini dengan dalih partisipasi dan iuran sampah ini menjadi keberatan dan perusahaan dan warga karena tidak jelas peruntukannya dan kemana larinya uang pungutan tsb dan warga tidak merasakan ada manfaat dari pungutan tsb dan diduga masuk kedalam kocek pribadi oknum Pemerintah Desa Trosobo.
Hal ini tentu menjadi persoalan , apakah sudah berdasarkan Peraturan Desa (Perdes) dan Peraturan Kepala Desa (Perkades) yang mengatur tentang pungutan tersebut , sehingga tampak seperti retribusi kepada pemerintah desa.
Mengutip berita dari Cakrawala.co ,” Dulu sudah pernah kepergok dia (G) mengaku atas perintah dan seizin Kades (HA) dan berjanji gak mengulangi. Namun, kemarin (24/1) dia kembali menjalankan aksinya dengan dasar perintah Sekdes (S) “.
Awak media GeloraJatim mencoba mengkonfirmasi kebenaran berita yang sudah menjadi konsumsi publik itu , ditemui dikantor Desa Trosobo Jumat (31/01/2025) siang Kasun G dan Sekdes SA saling tuding mengenai hal tersebut.
” Saya tidak pernah menyuruh Pak G “, ujar SA , ” Nanti pak akan saya buka semuanya dalam pertemuan nanti malam karena nanti malam akan ada pertemuan membahas hal ini , untuk saat ini saya tidak bisa berkomentar banyak “, tambah SA.
SA juga menjelaskan bahwa untuk tarikan bulan Januari sebesar 5,5 juta semuanya masuk ke rekening desa ,” Semua hasil tarikan sebesar 5,5 juta kami masukkan ke rekening desa , ini sebagai bentuk transparansi kita “,papar SA.
Ketika ditanya kenapa mengenai kwitansi yang berstempel Lembaga Penyantunan Anak Yatim dan Sosial Desa Trosobo yang notabene lembaga itu diduga tidak jelas struktur organisasinya alias bodong SA mengaku itu kesalahan Kasun G yang melakukan tarikan sampah dengan menggunakan kwitansi berstempel lembaga bodong tersebut , padahal ada kwitansi resmi dari Pemdes.
” Perusahaan ada kwitansi dari kita (Pemdes) tapi entah kenapa Pak G menarik PT. MG yang jelas – jelas PT. MG uang tarikan sampah tapi menggunakan stempel Lembaga penyantunan anak yatim dan sosial Desa Trosobo tersebut “, papar SA menjelaskan .
Sementara itu terkait stempel yang tertera di kwitansi tarikan sampah tersebut Kasun G mengatakan dikarenakan kwitansi resmi dari Pemdes habis ,” Saya pakai kwitansi tersebut gara – gara kwitansi resmi itu habis “, ujar G.
Ketika ditanya sudah berapa lama penarikan yang mengatasnamakan lembaga penyantunan anak yatim dan sosial Desa Trosobo tsb dijalankan , Kasun G mengakui bahwa tarikan itu sudah dijalankan sejak sebelum Kades HA ditahan Kejari Sidoarjo dan uangnya disetor semua ke Kades HA ,” kalau tarikan itu sebelumnya semua uang saya setor ke Pak Kades “, tutur G.
Ia juga mengakui menerima bagian dari uang hasil tarikan tersebut,” Ya saya menerima uang pengganti bensin “, aku G , dari tarikan yang perbulan mencapai lebih dari 8 juta tentu uang pengganti bensin itu tidak sedikit.

Sementara Sekdes SA mengaku tidak tahu menahu tentang pungutan yang dijalankan ketika sebelum Kades HA ditahan ,” Kalau pungutan itu sebelumnya saya tidak tahu , itu dijalankan Pak G dengan Pak Kades ,” papar SA.
Ketika ditanya terkait legalitas lembaga yang stempelnya digunakkan untuk melakukan pungutan Kasun G tidak bisa menjawab dan hanya menjawab ,” Lha niku…”, ujar G singkat.
Sementara itu Tantri Sanjaya salah satu warga Desa Trosobo ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa tarikan tsb sudah berjalan lama ,” tarikan tsb sudah berjalan kurang lebih 5 tahunan semenjak Kades HA menjabat sebagai Kades Trosobo ” tutur Sanjaya panggilan akrabnya.
” Setiap bulannya hasil pungutan ke perusahaan – perusahaan tsb mencapai 8 juta dan tidak jelas larinya uang kemana , karena Lembaga yang stempelnya gunakan kami duga fiktif tidak ada struktur organisasinya “, terang Sanjaya.
Sanjaya juga berencana akan melaporkan pungutan liar ini ke aparat penegak hukum ( APH ) ,” Kami berencana akan melaporkan semua kebobrokan Pemdes Trosobo ke APH karena sudah pernah terpergok dan diperingatkan akan tetapi masih diulang lagi “, tegas Sanjaya.
” Kami juga akan menyertakan bukti kwitansi dan video ketika memergoki Kasun G ketika melakukan pungutan ke perusahaan ,” tutup Sanjaya mengakhiri.
Suatu keanehan ketika pungutan yang sudah berjalan selama kurang lebih 5 tahun dan setelah mencuat karena akan dilaporkan warga ke APH tiba – tiba pungutan tsb dimasukkan ke rekening desa dengan mengatasnamakan transparansi. (Rief)
















