HUTRI
News

DJP Luncurkan CORETAX 2025, Sistem Perpajakan Terintegrasi untuk Efisiensi Administrasi

172
×

DJP Luncurkan CORETAX 2025, Sistem Perpajakan Terintegrasi untuk Efisiensi Administrasi

Sebarkan artikel ini
Img 20250131 Wa0077 1
Sumber gambar: pajak.io
Info Iklan hubungi 085183255578

GELORAJATIM.COM — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi meluncurkan Core Tax Administration System (CORETAX), sistem administrasi perpajakan terintegrasi berbasis digital. Reformasi ini dirancang untuk menjawab tantangan zaman, meningkatkan efisiensi, dan menjaga keberlangsungan sistem perpajakan Indonesia. CORETAX diatur melalui Perpres No. 40/2018.

Sebelumnya, wajib pajak harus mengurus administrasi melalui tiga opsi: datang ke KPP, pos, atau e-filling. Proses ini dinilai merepotkan karena memerlukan pengelolaan dokumen fisik dan kunjungan berulang. CORETAX hadir sebagai solusi untuk memangkas kompleksitas tersebut dengan mengintegrasikan seluruh layanan dalam satu platform.

Breaking News

Melalui CORETAX, wajib pajak kini dapat mendaftar, melapor SPT, membayar pajak, hingga mengakses pemeriksaan dan penagihan secara digital. Sistem ini bertujuan mempermudah proses sekaligus meningkatkan transparansi. DJP menyatakan, integrasi data real-time akan mengurangi risiko kesalahan administrasi dan duplikasi dokumen.

Bagi wajib pajak, CORETAX menawarkan efisiensi waktu dan biaya. Kemudahan akses diharapkan mendorong kepatuhan serta mengurangi beban administratif. Fitur seperti konverter data XML dan template terstruktur juga disediakan untuk memudahkan impor data.

Pemerintah memperkirakan CORETAX akan meningkatkan rasio penerimaan pajak melalui pengawasan lebih akurat. Sistem ini memungkinkan analisis data besar (big data) untuk memantau transaksi dan potensi pajak yang belum optimal.

Namun, sejak diluncurkan Januari 2025, CORETAX mengalami kendala teknis seperti server error, menu tidak terbuka, dan belum sinkron dengan data AHU Kemenkumham. Hal ini menyebabkan keluhan dari wajib pajak dan konsultan.

DJP merespons dengan memperbaiki sistem dan memberikan edukasi via situs resmi serta media sosial. Solusi sementara seperti panduan lupa EFIN, masalah OTP, dan template XML disebarkan. Tim teknis juga bekerja 24 jam untuk mempercepat perbaikan bug.

Meski progres perbaikan terus berjalan, beberapa masalah seperti integrasi data dengan instansi lain masih memerlukan penyempurnaan. DJP mengakui sistem ini dalam tahap pengembangan dan meminta masukan dari pengguna.

Di luar CORETAX, tantangan struktural seperti rendahnya rasio pajak, ekonomi digital, dan kenaikan tarif PPN tetap menjadi fokus pemerintah. DJP menegaskan, reformasi perpajakan harus berjalan holistik.

“CORETAX adalah langkah awal menuju sistem pajak modern yang adaptif. Ke depan, kami akan terus optimalkan layanan untuk mewujudkan kepatuhan pajak dan kesejahteraan ekonomi,” tutur Kepala DJP dalam pernyataan resmi.

Meskipun Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berupaya menyempurnakan sistem perpajakan, kita sebagai warga negara yang sadar pajak tetap perlu mengikuti setiap perkembangan dan inovasi yang diterapkan.

Dengan mendukung modernisasi sistem pajak dan disiplin dalam memenuhi kewajiban perpajakan, kita turut berkontribusi dalam mewujudkan pemerataan ekonomi di Indonesia.

Penulis: Tegar Namira Az Zahra, Politeknik Keuangan Negara STAN/red

Example 120x600
Info Iklan hubungi 085183255578