SIDOARJO, GELORAJATIM.COM – Lahan irigasi di desa Panjunan, kecamatan Sukodono Sidoarjo dimanfaatkan untuk pemotongan ayam milik H. Achmad dan Yusuf dikeluhkan warga dan diduga tidak berizin.
Buntut permasalahan tersebut, Kepala Desa Panjunan, Ahwan, SH pada Rabu (28/08/ 2024) kembali melakukan pemanggilan kedua kepada Parmuji setelah pada panggilan pertama tidak datang.
Parmuji diduga sebagai oknum yang menyewakan lahan irigasi yang terletak di wilayah RT 13 RW 03 tersebut kepada H. Achmad dan Yusuf untuk usaha rumah potong ayam.
Hal itulah yang memicu keluhkan warga setempat, disamping limbahnya dibuang langsung ke sungai juga dugaannya aktifitas tidak berizin. Pemanggilan Parmuji ini adalah untuk dimintai keterangan dari hal tersebut.
Sayangnya saat awak media datang bermaksud konfirmasi dan akan meliput jalannya pertemuan tidak diperkenankan oleh seseorang bernama Usman selaku ketua RW 03 Desa Panjunan.
”Tolong mas diluar aja ini masalah intern kami,” ujar Usman ketus. Padahal wartawan sudah menjelaskan bahwa dari media, bahkan sudah menunjukkan pengenal namun tetap aja tidak diperkenankan masuk dan hanya disuruh menunggu diluar
”Iya mas meski media monggo tunggu diluar aja,“ kata Usman RW.
Hal ini tentu menghalangi kebebasan pers sebagai kontrol sosial untuk penyampaian informasi ke publik, sehingga menjadi sebuah tanda tanya ketika wartawan dilarang meliput hal yang menjadi atensi publik, khususnya masyarakat desa tersebut
Lebih-lebih sebagai ketua RW tidak punya kewenangan di wilayah kantor Desa yang sejatinya adalah kewenangan kepala desa.
Saat itu beberapa wartawan dari media lain, setelah tidak diperkenankan meliput awak media GeloraJatim sempat menunggu untuk membuka ruang klarifikasi tapi ditunggu tidak ada klarifikasi apapun akhirnya awak media GeloraJatim meninggalkan tempat. (Rief/bersmb)