JOMBANG — Pelaku dugaan pencabulan terhadap ABR (10) kini masih berkeliaran bebas sehingga terkesan tidak ada penanganan dari polres Jombang.
Pencabulan terhadap ABR (10) sudah dilaporkan ke Polres Jombang sekitar empat bulan yang lalu dengan No STPL/B/82/IV/2024/SPKT/POLRES JOMBNG/ POLDA JAWA TIMUR.
Menurut keterangan dari Korban ABR (10), terduga pelaku diketahui bernama FURKONI warga Dusun Gotan, Desa Jati Gedong, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang.
Diberkas- berkas yang kami baca di situ tertera nama dan nomer telefon sebagai penyidik dan saat di hubungi melalui pesan WhatsApp oleh awak media, Ipda Aspio Tri U, S.H., mengatakan langsung menghubungi ke humas saja,“balasnya singkat.
Dirasa tidak ada kejelasan lantas awak media menghubungi yang satu lagi juga tertera di berkas bernama Briptu Abdulloh. B.N, S.H,. Ketika dihubungi via WhatsApp mengatakan masih proses penyidikan lebih jelasnya tanya ke pelapor semua tahapan sudah kami beritahukan ke pelapor,“ Ungkapnya. singkat.
Karena dinilai lamban dalam penanganan kasus pencabulan yang ditangani oleh Polres Jombang membuat Pentolan LSM FPSR Angkat bicara dalam penanganan kasus ini aris menilai lambat dan aris akan menindak lanjuti kasus ini ke Propam Polda Jatim,“Terang aris. (Brkh)




