PASURUAN, GELORAJATIM.COM — Kasus mafia tanah atau orang yang ingin menguasai tanah milik orang lain secara tidak sah kerab muncul ditengah masyarakat. Tak jarang yang menjadi korban adalah masyarakat kecil.
Seperti yang terjadi di Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol Pasuruan, tepatnya di Dusun Meli’an. Tanah milik seorang kakek lansia bernama Andri (82 tahun) menjadi sasaran aksi dari mafia tanah
Dugaan kasus penyerobotan lahan tanah dengan melakukan penipuan atau penggelapan menimpa korban (Andri-red) yang notabenenya tidak tahu tulis-menulis.
Lahannya kurang lebih seluas 9000 m2 terdiri dua persil, diduga dicaplok oleh oknum pemerintah desa kejapan dan telah dijual ke perusahaan yakni, PT. Wika beton melalui perantara oknum Kades Ngoro.
Disampaikan oleh anaknya Andri asal mula dari kasus itu, Senin, (2/9/2024). Berawal dari almarhum pak Surip atau pemilik utama lahan tanah tersebut, disitulah tanpa sepengetahuan anaknya (Andri) beliau memiliki lahan tanah seluas 9000 m2, dua Persil No 70/71.
Kemudian saat ahli waris meminta surat letter C atau ingin memohon informasi membuka buku kretek desa, pihak pemdes tidak sanggup dan tidak mau memberikan bantuan.
Lalu pihak ahli waris melaporkan dugaan kronologi penyerobotan ini kepada Polres Kabupaten Pasuruan pada tahun 2016, namun hingga kini terkesan jalan ditempat. Sehingga disinyalir ada kong-kalikong atau permainan, mulai dari Pemdes Kejapaan, Polres Pasuruan sekaligus BPN Kabupaten Pasuruan karena menerbitkan foto copy surat HGB saja,“ ucap Moch Choirul.
Kasus pencaplokan dan penyerobotan lahan tanah ini, diduga dimainkan oleh oknum pejabat Pemdes Kejapaan yang lama, bahkan dimainkan pula oleh oknum pihak- pihak yang tidak bertanggung jawab.
Alhasil dalam hal ini, Kades kejapanan sudah di panggil tim Penyidik Polres Pasuruan hingga tiga kali, bahkan Camat Japanan Komari juga gemetaran mendengar kasus ini, serta pihaknya akan turun tangan juga janji belaka.
Dari pantauan tim awak media disampaikan, pihak keluarga korban hanya simple keinginannya, boleh itu terjual tapi harus ada kesepakatan dengan pemilik dan harus ada hitam diatas putih dari sang pemilik pula, dan pemilik pun juga serta menginginkan hak haknya atau hasilnya.
“Hingga berita ini ditayangkan semoga ada keadilan yang seadil-adilnya bagi keluarga korban, karena pemilik ahli waris hanya anak semata wayang. (Sulton)