Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim gelar barang bukti senpi ilegal.
Gelorajatim.com – Warga Desa Putukrejo, Kecamamatan Gondang Legi Kabupaten Malang, Jawa Timur menjadi terduga atas kepemilikan tiga pucuk senpi rakitan dan 681 peluru tajam berbagai kaliber.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, terduga AR yang berprofesi sebagai guru SMP Swasta di Malang ini merakit senpi ilegal sejak Februari 2021 hingga sekarang,” ucapnya, Jumat (23/4/2021).
Hasil pemeriksaan sementara, tersangka ini membuat senjata berupa air soft gun merek Baikal Makarov, senpi jenis laras pendek kaliber 22 mm, kaliber 38 mm dan kaliber 9 mm. Tersangka juga membuat senjata rakitan jenis Revolver kaliber 38 mm dengan menggunakan sejata air soft gun atas pesanan konsumen. Tersangka telah memproduksi sebanyak tujuh pucuk senjata api dengan biaya Rp. 3,5 juta hingga Rp. 6,5 juta. Tersangka menggunakan berbagai macam peralatan bengkel, antara lain, mesin bubut mini, bor duduk, bor tangan, grinda, kikir, las karbit dan las listrik,” pungkas Kombes Gatot.
Tersangka dijerat Pasal 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang tindak pidana merakit, membuat, menyimpan, menguasai dan membawa senjata api tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun. (adi/run)