Pemaparan sosialisasi.
Surabaya, Gelorajatim.com _ Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI menghadiri kegiatan sosialisasi pendaftaran calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan calon anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) masa jabatan 2022-2027 Provinsi Jawa Timur.
Bertempat di Hotel Aria Centra Surabaya, Jum’at (12/11/2021) kegiatan tersebut juga di hadiri Direktur Bina Ideologi, Karakter, dan Wawasan Kebangsaan, Kemendagri, Drs Drajat Wisnu Setyawan, MM. Dalam kesempatan itu, Drajat menyampaikan materi mengenai seleksi calon anggota KPU RI dan Calon Anggota Bawaslu RI.
Drajat Wisnu menjelaskan, persyaratan-persyaratan dalam proses administrasi untuk mendaftar sebagai calon anggota KPU maupun Bawaslu, harus sesuai Keputusan Presiden No. 120 Tahun 2021 dan UU No. 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum. Pembentukan tim ditetapkan dengan keputusan Presiden dalam waktu paling lama 6 bulan sebelum berakhirnya masa keanggotaan.
Lebih lanjut dikatakan Drajat Wisnu bahwa, periode Komisioner dan Bawaslu tahun 2017/2022 akan berakhir pada bulan Februari 2022. Selanjutnya akan dibentuk tim seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu untuk periode 2022-2027. Tim seleksi yang berjumlah paling banyak 11 orang anggota dengan memperhatikan keterwakilan perempuan 30 persen.
“Kami sebagai bagian dari tim sekretariat seleksi calon anggota KPU dan calon anggota Bawaslu berharap, meskipun dalam Undang-Undang, anggota KPU dan Bawaslu harus independen dan mandiri, namun anggota KPU dan Bawaslu harus juga memiliki sifat-sifat kenegarawanan, dan Karakter Pancasila. Ini agar bisa bekerjasama secara sinergis dengan Pemerintah dan masyarakat untuk mendukung proses pelaksanaan Demokrasi Bangsa,” terang Drajat Wisnu.
Sementara, Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik Prov Jatim, R. Heru Wahono Santoso, S.Sos.,MM mengatakan di tahun 2018 Indonesia pernah melewati rangkaian panjang pemilihan umum. Pilkada serentak disambung dengan Pileg dan Pilpres pada tahun 2019. Kemudian pada tahun 2020 melaksanakan Pilkada serentak.
Menurut Heru Wahono, pemilu harus dijadikan sebagai acuan kebijakan politik yang mampu menciptakan budaya masyarakat santun, tertib dan cermat dalam setiap tahapan pelaksanaan pemilu. Pemilu merupakan langkah-langkah landasan yuridis bagi terpilihnya wakil rakyat dan pemimpin yang dipilih langsung oleh rakyat.
“Melalui seleksi ini dapat menghasilkan figur-figur terbaik bangsa yang mengemban tugas dalam menyelenggarakan pelaksanaan pemilu. Harapannya akan ada perwakilan Komisioner KPU dan Bawaslu dari Provinsi Jawa Timur,” pungkas Heru. (Rianto)