SIDOARJO, GELORAJATIM.COM — Bukan menjadi hal baru sekolah menahan ijazah siswa yang telah menyelesaikan proses pendidikan karena masih ada tunggakan.
Seperti yang diduga terjadi di SMA Negeri 1 Tarik Sidoarjo, bahwasanya pihak sekolah mengeluarkan peraturan adanya pelunasan biaya sekolah.
Pengumuman itupun membuat gelisah para siswa dan wali murid, bahkan kesedian juga nampak jelas di wajah mereka pada Jumat, 22 Juni 2024.
BD, salah satu orang tua siswa berharap anaknya setelah lulus dapat melanjutkan cita-citanya. Namun harapan itu terkendala penahanan Ijasah sebelum melunasi Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) juga biaya Komite
“Jika ingin mengambil Ijazah pihak wali kelas SMAN 1 Tarik mengumumkan harus membayar tunggakan uang SPP dan Komite dengan nilai bervariatif sesuai besaran tunggakan,“ungkapnya mengakhiri.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah sudah memberikan bantuan berupa dana BOS juga bantuan-bantuan lainnya. Namun anehnya setingkat SMA Negeri 1 Tarik masih bisa melakukan tarikan SPP.
Selain itu dari Dinas Pendidikan dan kebudayaan sudah melarang serta tidak membenarkan adanya pungli berbentuk SPP kepada para siswa di sekolah negeri.
Hal inipun disinyalir merupakan sebuah pelanggaran yang terorganisir, seolah-olah SPP itu ketentuan atau aturan dari Dinas Pendidikan dan kebudayaan Jawa Timur.
Dengan dugaan mewajibkan pelunasan SPP serta uang komite untuk mengeluarkan ijazah menunjukkan sikap arogansi dari guru atau pendidik di SMAN 1 Tarik. Yang mana penahanan ijazah juga tidak dibenarkan. (Red)