SIDOARJO — Sat Resnarkoba Polresta Sidoarjo kembali sukses mengungkap peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Dalam kejadian kasus pada Jumat,(17/5/2024) tersebut, 9 orang tersangka berhasil diamankan.
Adapun para tersangka yakni, A.M (53) warga Kedung kampil Kecamatan Porong dan E A (32) warga Kebonagung, Kecamatan Porong yang kos di Desa Karangrejo, Gempol Pasuruan, keduanya merupakan residivis.
Selanjutnya A.Y (44) asal Karangrejo Gempol Pasuruan, S (45) warga Pencalukan Prigen Pasuruan, R (43) asal Gajahbendo Beji Pasuruan, H.S (40) asal Beji Pasuruan, serta MPP, CA, dan Z.
Guna untuk menekan angka peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Sidoarjo, Satresnarkoba berhasil menggagalkan modus operandi para pengedar, hingga mantan residivis penyalahgunaan narkoba berhasil ditangkap.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Cristian Tobing SIK MH MSI saat memimpin konferensi pers rilis, Rabu (17/7/2024) menjelaskan, sore hari ini Satresnarkoba Polresta Sidoarjo di dalam bulan juli telah kembali berhasil mengungkap 4 kasus menonjol menekan dan meringkus para pengedar penyalahguna narkotika,“ imbuhnya.
“Barang bukti yang disita petugas kepolisian, 276 gram sabu sabu siap edar, 176 pil Extacy, dan 60 gram ganja siap edar/jual.
Kronologis penangkapan para pelaku, berdasarkan informasi dari masyarakat dan berawal penangkapan di desa Pagerwojo inisial MPP di perum pondok Jati, serta penangkapan inisial Z mantan residivis di desa Sawotratap dan desa pranti, lanjut dilakukan dengan penggeledahan dan pengembangan ditemukan barang bukti yang jelas oleh jajaran Sat narkoba Polresta Sidoarjo,“pungkas Tobing.
Lanjut Kasat Narkoba Polresta Sidoarjo Kompol Rudi Prabowo SH SIK menambahkan, kini kesembilan para tersangka terjerat pasal 114, pasal 112 dan pasal 111 dengan ancaman hukuman penjara 9/12 bui menginap di hotel prodeo jeruji besi Polresta Sidoarjo dan atau ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Sat Narkoba Polresta Sidoarjo terus bergulir melaksanakan tindakan preventif, prentif dan reprensif, memberantas dan membasmi peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Sidoarjo ini, imbuhnya. (Sulton)