SIDOARJO, GELORAJATIM.COM — Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo kembali menggelar sidang sengketa tanah yang terletak di desa Banjarkemantren, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Kamis, (21/11/2024).
Sidang gugatan kades Banjarkemantren, Erni Filliawati terhadap Muripah dkk itu memasuki agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat (Muripah dkk). Adapun saksi yang dihadirkan yakni Bambang Joko dan H. Ahmad Farhan.
Saksi pertama yang dikonfirmasi oleh Majelis Hakim adalah Bambang Joko. Ia menjawab pertanyaan diantaranya soal patok yang menjadi batas tanah. ”Kalau patok yang pendek saya tahu pak, pasangnya ya pas diukur kasun sama bu Lurah itu,“ kata dia kepada Majelis Hakim.
Sedangkan terkait jalan, Bambang Joko menyebut kalau sebelum ada rumah- rumah memang gak ada jalan. ”Dulunya itukan pekarangan, setahu saya ya cuman setapak yang dilewati orang dengan jalan kaki, seperti mau ke sawah atau mau buang air besar di kali,“jawabnya ke Mejelis Hakim lagi.
Senada disampaikan H. Ahmad Farhan saksi kedua di sidang tersebut. Menurut dia dulu berupa hamparan tanah yang rimbun dan banyak sekali pepohonan. Bahkan jembatan sungai ditempat tanah dimaksud hanya mengunakan satu batang bambu.
”Kalau dari tritisan atau atap tambahan jatuhnya air hujan, tanah yang sekarang jadi persolan ini ya milik berdua, Alm Ngaselam sama Alm Kamah. Jadi sepengetahuan saya untuk jalan umum gak ada, tapi jalan setapak yang orang lain juga boleh lewat situ,“kata dia kepada Majelis Hakim.
Sementara itu Aris Eko Prasetyo, SH,.MH, kuasa hukum Kades Banjarkemantren terkait keterangan saksi yang dihadirkan tergugat menyampaikan, “Kami akan tanggapi di kesimpulan tentunya, yang jelas kita lebih mengarah ke fungsi jalan yang sudah ada lama sejak jaman Alm Kamah dan Alm Ngaselam,“terangnya usai persidangan.
“Tidak ada masalah tapi sekarang ini aja di pagar ditengah-tengah. Itu nanti yang akan kami tanggapi, jadi lebih ke fungsi jalan. Untuk masalah patoknya sudah ada tapi tiba-tiba di patok sepihak disebelah patok yang lama, sehingga gak bisa lewat itu.
“Kalau fungsi jalan faktanya tadi terungkap bahwa dari dulu sudah ada jalan setapak jamannya Alm Kamah dan Alm Ngaselam sudah gak ada yang mempermasalahkan siapa yang lewat situ dari dulu, memang kita lebih ke fungsi jalan yang dari dulu sudah ada,“ tandas Aris.
Terpisah, Edy Kuncoro Prayitno, SH.,MH selaku kuasa hukum tergugat mengatakan bahwa dari keterangan saksi dalam sidang semakin memperjelas, pertama sejak dulu atau sejak awal sudah jelas kepemilikan hak atas tanahnya, bahwa tanah itu dulunya adalah tanah milik Kamah dan Ngaselam.
“Artinya bahwa tanah tersebut tanah hak yang dimiliki oleh Ngaselam yang sekarang sudah jatuh kepada ahli waris dan kemudian sudah dibagi- bagi. Hari ini keterangan saksi juga terungkap dalam persidangan telah dibagi kepemilikannya,“ jelas Edy sapaan akrabnya.
Kedua, sambungnya, saksi juga menerangkan bahwa yang dinamakan fungsi jalan tadi adalah tanah hak milik penggugat dan tergugat yang sekarang fungsinya sudah berubah sesuai dengan kepentingan masing-masing pemilik hak.
”Artinya dari sini gugatan penggugat sudah bisa dinilai dan dibuktikan bahwa tidak ada akses jalan itu sebagai milik umum, tetapi jalan itu adalah tanah hak yang dimiliki oleh masing-masing pemilik hak. Ketika hari ini sudah berubah fungsi ya tergantung dari pemilik hak, mau difungsikan sepeti apa,“ bebernya. (Red)