Segenap anggota BPD, Pemdes Sebani, LPM Linmas dan Muspika Tarik saat mematok tanah jalan.
SIDOARJO, GeloraJatim.com – Pemerintah Desa (Pemdes) Sebani Kecamatan Tarik, Sidoarjo pada Sabtu, 25 September 2021 mengadakan kegiatan Musyawarah Desa (Musdes). Dalam Musdes tersebut, pokok bahasan yang diperbincangkan yaitu terkait pengelolaan lahan parkir di belakang PT Tjiwi Kimia yang akan di kelola langsung oleh Pemdes Sebani sebagai sumber Pendapatan Asli Desa (PAD).
Pasalnya, sejak dahulu di era Kepala Desa Sebani yang dipimpin Adi Mursito, selama dia menjabat diduga kuat uang hasil pengelolaan lahan parkir itu dikuasai sendiri. Padahal, menurut beberapa tokoh masyarakat lahan parkir itu merupakan Tanah Kas Desa (TKD) Sebani yang hasilnya diperuntungkan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.
Manjip selaku tokoh masyarakat Dusun Blijo Desa Sebani menjelaskan bahwa, seingat saya tanah itu dulu ada dari pinggir barat ke timur yang terdiri tanah jalan, rel lori, tanah TKD terus tanah gogol petani. Sehingga kalau ada seseorang yang mengaku punya tanah sawah di pinggir barat berasal dari tanah sawah gogol itu aneh sekali, mestinya tanah gogol itu di timur tanah TKD,” urainya.
Sementara menurut warga lain yang tidak mau disebutkan namanya menjelaskan bahwa, tanah TKD itu pernah di tukar guling sebagian, sehingga sebelah barat masih ada tanah sisa TKD yang berdampingan dengan tanah bekas rel lori dan jalan, selebihnya saya kurang tahu kok mendadak ada yang mengakui punya tanah sawah di pinggir jalan,” ujarnya.
Sementara, hasil investigasi tim reporter GeloraJatim.com di lapangan tidak di temukan patok tanah batas desa, apalagi patok tanah TKD maupun tanah sawah gogol milik petani. Sehingga rawan sekali dan mudah bagi orang untuk mengaku-ngaku punya tanah sawah di pinggir jalan. Apalagi tanah tersebut selama ini sudah di pergunakan untuk lahan parkiran dan ditempati beberapa warung, tentunya sedikit banyak menghasilkan keuntungan.
Menambahkan, Senadi Harjo selaku tokoh Wong Cilik Sidoarjo menilai, sengketa Pemdes Sebani yang menertibkan Fasilitas Umum (Fasum) untuk di kelola Bumdes dan mendapat perlawanan dari pihak perseorangan yang selama ini mengelola parkiran serta warung bukan lagi menjadi permasalahan Pemdes Sebani.
“Ini tentunya juga merupakan permasalahan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo yang harus tanggap. Pemkab harus segera menurunkan tim dari BPN guna memasang patok-patok vital, patok batas desa, TKD dan patok per- ancer petani gogol. Agar tidak terjadi saling klaim, apalagi di lokasi tersebut tanahnya sudah bersertifikat. Sehingga saat tim dari BPN turun dan mengukur batas-batas block tanah serta hak milik petani gogol, maka permasalahan sengketa itu akan selesai dengan sendirinya,” terang Senadi Harjo, Selasa (12/10/2021).
Fasum akan di kelola Pemdes dan tanah gogol bisa di fungsikan kembali sebagai tanah pertanian karena status tanah sudah jelas,” pinta Senadi Harjo. (sdc)