Hari jadi
Berita

Satreskrim Unit Resmob Polresta Sidoarjo Ringkus Pelaku Pengeroyokan

65
×

Satreskrim Unit Resmob Polresta Sidoarjo Ringkus Pelaku Pengeroyokan

Sebarkan artikel ini
Info Iklan hubungi 085183255578

SIDOARJO, GELORAJATIM.COM –Unit Resmob dan Unit Reskrim Polsek Gedangan kembali sukses meringkus dan membekuk tersangka dugaan pengeroyokan komplotan oknum perguruan silat, tragedi tanggal 25 Februari 2024, sekira pukul 01.00 WIB di Angkringan Frontage Aloha, Desa Sawotratap, Kecamatan Gedangan Sidoarjo.

Korban berinisial W.S.W, umur 22 tahun, Karyawan Swasta, Desa Gedangan, mengalami luka lebam dibawah mata kanan, luka lecet di lengan kiri, dan M.F.R, laki laki 21 Tahun, warga Desa Bligo Kecamatan Candi, mengalami luka lebam di mata kanan, dan M.Z.A., laki laki, umur 21 Tahun Karyawan Swasta, Desa Randegan Kecamatan Tanggulangin, mengalami luka lebam di mata kiri dan mulut kanan, dan korban terakhir D.P., laki laki, umur 22 Tahun, Karyawan Swasta, warga Desa Swaluh Kecamatan Balongbendo, alami luka lebam di bawah mata kiri.

Breaking News

Tersangka/pelaku diketahui A.S. Als B,laki laki, umur 24 tahun, Swasta, warga Desa Urangagung Sumberejo Kecamatan Wonoayu, pelaku memukul wajah korban W.S.W sebanyak 3 kali, dan memukul wajah, serta Korban M.F.R sebanyak satu kali.

Dan M.R. (Anak Berkonflik Hukum), laki laki , umur 17 tahun, pelajar, Kecamatan, pelaku memukul korban D.P. sebanyak 4 kali di wajah dan 1 kali di dada.

“Modus operandi pelaku telah bersama sama melakukan kekerasan terhadap para korban hingga terluka. Barbuk yang diamankan Kepolisian diantaranya pakaian pelaku, pakaian korban.

Asal mula kronologis kejadian tertangkapnya pelaku, sewaktu 4 orang korban yang merupakan rekan kerja di sebuah perusahaan sedang minum kopi di tempat tersebut, selanjutnya salah satu korban W.S.W yang juga dari merupakan warga salah satu perguruan pencak silat menyapa kelompok pemuda yang sedang melakukan konvoi melewati depan angkringan tersebut dengan memberikan salam khas perguruan silatnya.

Disaat yang bersamaan kelompok pelaku yang sedang minum miras di tempat tersebut yang berasal dari perguruan pencak silat yang lain, mendengar dan mengetahui korban yang memberikan salam khas perguruan silatnya, kemudian pelaku A.S. Als B yang saat itu terpengaruh miras mengajak rekan rekannya untuk berbuat rusuh terhadap korban.

Tak berselang lama pelaku A.S. Als B mendatangai korban W.S.W langsung melakukan kekerasan, dan saat itu teman teman korban M.F.R , dan M.Z.A, juga D.P. yang akan melerai justru ikut dikeroyok oleh kelompok pelaku.

Atas kejadian tersebut Tim Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan penyelidikan dan pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 orang pelaku A.S. Als B dan M.R. (Anak Berkonflik Hukum).

Disampaikan, motif pelaku adalah, kelompok pelaku yang berasal dari salah satu perguruan silat yang saat itu sedang minum miras, merasa tersinggung dengan korban yang berasal dari kelompok perguruan silat lain mengucapkan salam didepan pelaku.

Sementara Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing SH SIK MSI dan Wakapolresta Sidoarjo AKBP Denny Agung Andriana SH SIK MH didampingi Kasat Reskrim Kompol Agus S SH SIK saat pimpin personil rilis menjelaskan, kini pelaku terjerat Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP, barang siapa dengan sengaja terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang/ barang, yang di gunakan mengakibatkan luka” terancam hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun, imbuhnya. (Sulton)

Example 120x600
Info Iklan hubungi 085183255578
error: