• About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
  • Home
  • TNI/Polri
  • Sosial
  • Olah Raga
  • News
  • Artikel
  • Pembangunan
  • Budaya
  • Hukum
  • Edukasi
  • Politik
  • Pileg Kita
  • Religi
  • Wisata
  • Agama
  • Bisnis
Gelora Jatim
Advertisement
  • Home
  • TNI/Polri
  • Sosial
  • Olah Raga
  • News
  • Artikel
  • Pembangunan
  • Budaya
  • Hukum
  • Edukasi
  • Politik
  • Pileg Kita
  • Religi
  • Wisata
  • Agama
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI/Polri
  • Sosial
  • Olah Raga
  • News
  • Artikel
  • Pembangunan
  • Budaya
  • Hukum
  • Edukasi
  • Politik
  • Pileg Kita
  • Religi
  • Wisata
  • Agama
  • Bisnis
No Result
View All Result
Gelora Jatim
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Satreskrim Polres Pasuruan Berhasil Sita Ratusan Botol Miras Beralkohol Tanpa Izin Saat Operasi Cipta Kondisi

gelorajatim by gelorajatim
26 Mei 2024
in Uncategorized
0
Satreskrim Polres Pasuruan Berhasil Sita Ratusan Botol Miras Beralkohol Tanpa Izin Saat Operasi Cipta Kondisi
0
SHARES
58
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN — Tim Opsnal Unit I / Pidum Satreskrim Polres Pasuruan yang dipimpin oleh Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Achmad Doni Meidianto, S.T.K., S.I.K., M.H. berhasil mengungkap peredaran minuman keras beralkohol tanpa izin di wilayah Kabupaten Pasuruan, Sabtu (25/05/2024).

Kali ini, anggota Satreskrim Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus peredaran Minuman Beralkohol tanpa izin di wilayah Kecamatan Pandaan dan Kecamatan Sukorejo.

Adapun beberapa lokasi yang berhasil diungkap dan diamankan oleh anggota Satreskrim yakni,

— Di dalam rumah Dusun Patebon, Desa Kebonwaris, Kecamatan Pandaan. Penjual berinisial RJ(37th), dengan barang bukti berupa 20 (dua puluh) botol minuman beralkohol jenis Arak Bali.

— Di sebuah warung Dusun Nampes, Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan. Penjual berinisial HS(44th), dengan barang bukti berupa 147 (seratus empat puluh tujuh) botol miras jenis Arak.

— Di dalam rumah Dusun Doyong Selatan, Desa Kenduruan, Kecamatan Sukorejo. Penjual berinisial HL(33th), dengan barang bukti berupa 22 (dua puluh dua) botol miras jenis Anggur Hijau Api, 60 (enam puluh) botol miras jenis Anggur Merah Gold, 12 (dua belas) botol miras jenis Prost Lager, 12 (dua belas) botol miras jenis Bir Singaraja, dan 16 (enam belas) kaleng miras jenis Prost Rajawali.

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Achmad Doni Meidianto, S.T.K., S.I.K., M.H. mengatakan bahwa Polres Pasuruan khususnya Satreskrim akan terus berupaya memberantas peredaran minuman keras beralkohol tanpa izin yang ada di wilayah hukum Polres Pasuruan.

“Sesuai arahan dari pimpinan yakni Bapak Kapolres Pasuruan terkait pemberantasan peredaran minuman keras beralkohol tanpa izin, kami dari Satreskrim Polres Pasuruan selalu memonitor terus perkembangan situasi di seluruh wilayah yang ada di Kabupaten Pasuruan,” tegas Kasat Reskrim.

Dia melanjutkan, tujuan diungkapnya kasus minuman keras beralkohol tanpa izin guna menghindari hal-hal yang dapat menganggu kondusifitas wilayah hukum Polres Pasuruan.

“Kami akan terus upayakan keamanan bagi masyarakat, dengan terus melakukan operasi cipta kondisi khususnya pengungkapan kasus peredaran minuman keras beralkohol tanpa izin, sehingga diharapkan masyarakat dapat menjalani aktivitas sehari-hari dengan aman dan nyaman, serta Sitkamtibmas di Kabupaten Pasuruan tetap terjaga dengan kondusif,” jelasnya.

Atas perbuatannya, Ketiga pelaku tersebut dikenakan Pasal 17 Perda Kab. Pasuruan No. 10 tahun 2009, tentang Pengawasan, Pengendalian dan Penertiban terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di wilayah Kabupaten Pasuruan. (Sult/hms)

Tags: Polres pasuruansatreskrim polres Pasuruan
Previous Post

Kukuhkan 54 Panwaslu Kecamatan, Subandi Minta Jaga Netralitas dan Integritas

Next Post

Ciptakan Kamtibmas Kondusif, Polsek Gempol Gelar Operasi Gabungan Tiga Pilar

gelorajatim

gelorajatim

Next Post
Ciptakan Kamtibmas Kondusif, Polsek Gempol Gelar Operasi Gabungan Tiga Pilar

Ciptakan Kamtibmas Kondusif, Polsek Gempol Gelar Operasi Gabungan Tiga Pilar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Pengakuan Jujur Saksi Insiden di ATM Sampang

Pengakuan Jujur Saksi Insiden di ATM Sampang

3 tahun ago
Polres Kediri Kota Bersama Satgas PMK Gelar Vaksinasi Dosis Ketiga 

Polres Kediri Kota Bersama Satgas PMK Gelar Vaksinasi Dosis Ketiga 

3 tahun ago

Popular News

    Connect with us

    Facebook Twitter Youtube RSS

    Newsletter

    Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Aenean commodo ligula eget dolor.
    SUBSCRIBE

    Category

    • Adv
    • Adv1
    • Adv2
    • Adv3
    • Adv4
    • Adv5
    • Agama
    • Artikel
    • Bisnis
    • Budaya
    • Edukasi
    • Hukum
    • kartun
    • Kesenian
    • Kuliner
    • Nasional
    • News
    • Olah Raga
    • Opini
    • Pembangunan
    • Pileg Kita
    • Pilkada Kita
    • Politik
    • Religi
    • Science
    • Selebritis
    • Sosial
    • Tech
    • TNI/Polri
    • Uncategorized
    • Wisata

    Site Links

    • Masuk
    • Feed entri
    • Feed komentar
    • WordPress.org

    © 2025 Gelora Jatim - All Rights Reserved - Maintained by TeknoGrapedia.

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Bisnis
    • Wisata
    • Agama
    • Pembangunan
    • Budaya
    • Hukum
    • Edukasi
    • Pileg Kita
    • Religi
    • TNI/Polri
    • Sosial
    • Olah Raga
    • Artikel
    • News
    • Politik

    © 2025 Gelora Jatim - All Rights Reserved - Maintained by TeknoGrapedia.