Anggota Satlantas Polres Gresik sedang mengatur lalu lintas agar tertib.
GeloraJatim.com – Polres Gresik melalui Satlantas Polres Gresik menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Gresik untuk lebih tertib dalam berlalu lintas. Pasalnya, Satlantas Polres Gresik telah memberlakukan sistem tilang elektronik Mobile yaitu, Integrated Node Capture Attitude Record (INCAR).
Di Kabupaten Gresik, tilang Incar sudah dioperasionalkan sejak sepekan lalu. Fungsinya tak lain ingin membantu Polantas Polri dalam menertibkan bagi pelanggar lalu lintas. Dalam sehari, sistem Incar ini rata-rata mampu merekam 100 pelanggaran, bahkan lebih.
Incar sendiri merupakan perangkat canggih yang terintegrasi dengan mobil patroli Satlantas Gresik. Peralatan khusus ini sudah dilengkapi dengan Artificial Intelligent (AI) atau kecerdasan buatan untuk memproses, mendeteksi dan mengenali objek tertentu.
Mobil Incar memiliki fitur mumpuni sebagai global positioning system, ETLE, speed gun, face recognition hingga automatic number plate recognition. Incar mampu mengidentifikasi lokasi, kecepatan kendaraan, wajah pengendara, nomor plat kendaraan bahkan melakukan fungsi penilangan otomatis.
Kapolres Gresik AKBP. Mochamad Nur Azis, SH.,SIK.,MSi melalui Kasat Lantas AKP Engkos Sarkosi, SIK.,MSi mengatakan Incar mampu mengidentifikasi pelanggaran lalu lintas seperti penggunaan helm, sabuk pengaman, melawan arus, melanggar rambu juga batas kecepatan,” ujarnya, Senin (27/9/2021).
Mobil Incar secara otomatis akan menangkap gambar para pelanggar lalu lintas. Kemudian data dikirimkan ke RTMC untuk dilakukan verifikasi. Berangkat dari data tersebut, surat tilang akan dikirim sesuai alamat.
“Hasil dari verifikasi diikuti pembuatan surat konfirmasi dan dikirimkan ke alamat pelanggar sesuai pengenalan wajah menggunakan KTP Elektronik,” terang mantan Kapolsek Sakobanah Polres Pamekasan tersebut.
Mobil Incar dari Satlantas Polres Gresik dilengkapi empat kamera yang dipasang di atas mobil patroli. Dua kamera merekam arah depan, sementara dua kamera merekam arah belakang. Sehingga pengawasan akan lebih optimal dan potensi pelanggar yang terekam akan lebih besar.
Selama berlalu lintas dengan tertib dan sesuai peraturan, maka surat tilang dari Polantas tidak akan datang ke rumah anda. “Oleh karenanya kami imbauan agar masyarakat lebih tertib dalam berkendara,” pungkasnya.
Sistem tilang elektronik mobile ini sebenarnya merupakan pengembangan dari Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Bedanya ETLE bekerja secara statis di satu tempat, sedangkan Incar dapat dioperasikan secara dinamis menjangkau lokasi yang tidak terpantau ETLE.
Total lima titik perempatan jalan di Kabupaten Gresik terpasang kamera ETLE. Akan tetapi, sistem ETLE ini belum diberlakukan karena menunggu arahan dari Korlantas Mabes Polri. Ketika nanti sudah beroperasi, ETLE dan Incar akan menjadi pengawas dan komisi disiplin (komdis) bagi para pelanggar lalu lintas. (wiwit)