SIDOARJO, GELORAJATIM.COM – Sidang dugaan pungutan liar (Pungli) program Pendaftaraan Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Trosobo, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Juanda.
Terdakwa Kepala Desa Trosobo non aktif Heri Achmadi, SH dan Sari Diah Ratna, kembali didudukkan dikursi pesakitan, untuk mendengarkan kesaksian dari saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo I Putu Kisnu Gupta, SH.
Dalam keterangan-nya disidang, Selasa (01/07/2025) pagi, saksi ahli Anik Mariani, SE dari Inspektorat Kab. Sidoarjo mengatakan, untuk biaya PTSL sesuai SKB 3 Menteri adalah sebesar Rp 150 ribu, dan tidak ada biaya lain.
Biaya sebesar Rp 150 ribu itu, menurut keterangan saksi ahli Anik, digunakan untuk kegiatan persiapan PTSL, Patok dan materai serta operasional,”Biaya Rp 150 ribu itu sesuai peraturan SKB 3 Menteri, untuk kegiatan persiapan, patok, materai dan operasional, selain itu tidak diatur dalam SKB 3 Menteri”ujarnya.
Biaya operasional dalam PTSL itu meliputi, biaya pengadaan yang mendukung kegiatan, biaya pengangkutan dan pemasangan patok dan biaya transportasi petugas didesa dari kantor desa kekantor Badan Pertanahan Nasional dalam rangka pendaftaran PTSL.
Saksi ahli juga menerangkan, didalam peraturan SKB 3 Menteri, panitia juga wajib menyiapkan 3 patok dan 1 materai per pemohon didalam pelaksanaan program PTSL, dan tidak diperbolehkan meminta pemohon untuk menyediakan.
Didalam pelaksanaan PTSL, Ia juga menjelaskan bahwa tidak ada biaya atau pungutan untuk kelengkapan berkas seperti, surat hibah, waris dan jual beli.
“Pelayanan administrasi itu termasuk pungutan yang dilarang, jadi terhadap layanan administrasi yang diberikan terhadap masyarakat itu seharusnya tidak dipungut biaya apapun atau biaya apapun,”terang Anik.
Anik juga menjelaskan, tentang larangan bagi Kepala Desa menurut Undang Undang Desa, hal ini tertuang dalam Pasal 29 Undang-Undang Desa (UU No. 6 Tahun 2014), Kepala Desa dilarang untuk Melanggar Kepentingan Umum atau merugikan kepentingan umum, menguntungkan Diri Sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu, menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajiban, Melanggar Sumpah/Janji Jabatan.
Didalam pelaksanaan PTSL, apabila ada sisa dari biaya Rp 150 ribu yang dipungut, tidak boleh serta merta digunakan oleh panitia ataupun pemerintah desa. Sisa dari biaya tersebut harus di Musyarawah Desa (Musdes) kan dulu, dan disetujui penggunaan-nya dalam Musdes. (Rif)
















