SIDOARJO – Petugas bagian tim pemeriksa barang dari Rutan Kelas I Surabaya, kembali menggagalkan percobaan penyelundupan barang terlarang melalui makanan, Jumat (19/2).
Barang terlarang tersebut, adalah narkotika berjenis sabu. Kronologinya, barang itu dimasukkan ke dalam perut ikan yang akan dititipkan melalui layanan penitipan barang drive-thru Rutan Kelas I Surabaya. Pembawa barang yang berinisial H-A, mengaku barang itu bukan miliknya, melainkan dia hanya sekedar dapat perintah untuk mengantarkan. Setelah diperiksa petugas rutan, alhasil terdapat 7 paket sabu siap konsumsi yang dimasukkan ke dalam perut ikan.
Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Deri Prihandoko, menjelaskan bahwa H-A akan mengirim paket tersebut kepada warga binaan pemasyarakatan berinisial H-B yang berada di blok C6. Sejumlah tujuh paket sabu, rencananya akan diserahkan ke warga binaan pemasyarakatan. H-B sendiri sudah terjerat kasus penyalahgunaan Narkotika,” Ujar Deri.
Sementara, Kepala Rutan kelas I Surabaya, Hendrajati, menyatakan bahwa Rutan Surabaya berkomitmen bebas dari Halinar (Handphone, Pungli dan Narkoba).
“Kami terus berupaya untuk menciptakan lingkungan Rutan Surabaya yang bebas Halinar (Handphone, Pungli dan Narkoba),” ucap Hendrajati.
Selanjutnya, kasus tersebut akan dilimpahkan ke pihak kepolisian dan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut. (Hum/usi)