SIDOARJO, GELORAJATIM.COM – Dia Safitri, warga Griya Permata Hijau, Kecamatan Candi Sidoarjo tak pernah menyangka jika rumah yang dibeli orangtuanya 11 tahun silam, sertifikatnya ternyata palsu.
Ibu dua anak ini justru baru mengetahui ketika akan menjualnya, tepatnya pada saat seorang calon pembeli memeriksa legalitas atas rumah tersebut.
”Saat dicek calon pembeli, saya malah diminta memastikan keabsahan sertifikat, dan saya pun kaget saat tahu itu bukan sertifikat aslinya,“ ungkap Dia Safitri, Selasa, 13/8/2024.
Ia menyebut sebagai anak tunggal memang tidak tahu persis awal mula belinya rumah tersebut, karena bapaknya (Miswadi- red) tidak bercerita dengan keluarga.
”Pada tahun 2013, ibu saya diajak bapak melihat rumah (bangunan) dengan luas tanah 172 meter persegi di desa Wedoro Klurak kecamatan Candi yang telah di DP sebesar Rp. 10.000.000 kepada Ahmad Manap yaitu rumah yang sekarang saya tempati bersama suami dan dua anak saya,” imbuh dia.
Dijelaskan Dia Safitri, sertifikat yang tertulis atas nama pemegang hak Insinyur Joko Setiyo (60) selaku perwakilan dari PT. Batara Cipta Griya dalam bentuk foto copy dan bukan atas nama pemilik rumah yang telah membeli yakni Miswadi.
Dia sebagai ahli waris Miswadi merasa di tipu dan dipermainkan, karena itu ia menunjuk kuasa hukum untuk menuntut keadilan dan berharap agar keabsahan legalitas sertifikat atas rumah dan tanah yang dibeli sang bapak didapatkan.
Terpisah, Abdul Manap saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Rabu (14/08/2024) menjelaskan, “Ooh boten asli SHGB nya, sudah di bawa pak Di (Miswadi) saat iku,, dan Atas nama pak Joko sertifikatnya” jelasnya.
Disampaikan juga oleh Manap, bahwa pak Di, SHGB nya di gadaikan oleh saudaranya laki-laki orang Padang yang bernama Rijal.
Terkait sertifikat yang masih atas nama Joko Setyo, Manap menjawab, ”dulu mau tak balik namakan gak mau karena belum siap uangnya, lalu kata pak Di dipinjamkan kepada Rijal untuk modal kerja katanya,” jawab Manap.
”Asli.. suratnya sudah diserahkan ke pak Di saat iku, katanya akan di balik nama sendiri, bukan copyan, ya gak mungkin lah, jual kok pakai sertifikat copyan, ya wes gak bener kalo copyan,”urainya.
”Sampean wawancara putrinya, dia paham dengan mas Rijal-nya” pintanya kepada wartawan. Dalam hal ini Manap meminta menemuinya, bahkan menawarkan bantuan agar ahli waris bisa melakukan balik nama karena dia adalah satu satunya ahli waris Miswadi.
Sementara itu Hendhi, Ketua LSM Alas yang mendampingi Dia Safitri sudah meminta keterangan dan mengumpulkan bukti untuk membantu Safitri menuntut haknya.
”Setelah melakukan investigasi di lapangan dan meminta keterangan masyarakat setempat, kami akan memberikan bantuan Hukum,“tegas Hendhi.
“Dengan penanda tanganan surat kuasa kepada Lembaga kami, yang ditanda tangani Safitri sebagai pemberi Kuasa untuk menyelesaikan permasalahan rumah dan lahan tersebut maka saya akan membantu memperjuangkan apa yang menjadi haknya,” tambahnya.
Menurut Hendhi tidak ada nilai tawar masalah seperti ini dan tidak ada warga negara yang kebal hukum, dalam hal ini ia memastikan ALAS akan tetap bersinergi dengan masyarakat menegakkan supremasi hukum.
Ditambahkan oleh Alfian Pramadhika Putra, S.H., CPLA selaku advokasi LSM Alas dan sebagai kuasa hukum dari Dia Safitri. Dirinya menyayangkan adanya salah satu oknum yang diduga secara sengaja memalsukan dokumen sertifikat rumah yang dibeli oleh klien kami.
”Oknum tersebut dugaannya sudah merencanakan aksinya dengan melakukan copy/scan berwarna dan menyerupai seolah – olah sertifikat asli, hal itu tentunya merugikan pihak klien kami,”papar Alfian.
”Bahkan dari informasi, oknum ini tidak hanya melakukan kepada klien kami tapi juga banyak korban lain dengan modus operandi yang kurang lebih sama, maka kami LBH ALAS berkomitmen untuk menumpas seluruh modus – modus operandi yang dilakukan oleh oknum ini,”tandasnya. (Red)