Forum diskusi yang digelar Yayasan Sehati Indonesia, Roemah Bhinneka di Kabupaten Kediri. (Istimewa)
SURABAYA, GELORAJATIM.COM – Yayasan Sehati Indonesia, Roemah Bhinneka, mengadakan Forum Komunikasi Pernikahan Beda Agama di Wisma Betlehem, Puhsarang, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Sabtu (23/7/2022).
Kegiatan ini mengundang semua perwakilan agama seperti penghayat kepercayaan, Hindu, Buddha, Katolik, Protestan, dan Islam.
Ketua Penyelenggara, Iriyanto Susilo mengatakan, kegiatan tersebut tidak untuk mengutik urusan agama masing-masing. Namun, untuk berbincang soal ruang-ruang Hak Asasi Manusia (HAM) warga yang tidak diperhatikan negara.
“Sehingga hak-hak warga untuk melangsungkan pernikahan beda agama tidak terpenuhi. Dalam konteks masyarakat majemuk, kita beragam, kita bisa saling kenal seperti sekarang merupakan bibit pertemuan terjadinya pernikahan,” kata Iriyanto.
Ketua Forum Komunikasi Pernikahan Beda Agama, Dian Jeanne, menjelaskan bahwa akhir-akhir ini penolakan negara atas pernikahan beda agama semakin gencar, tidak sedikit aturan-aturan terkait pernikahan beda agama mulai tidak longgar.
“Aturan pernikahan beda agama diperketat. Sehingga saya berharap, kita bisa menemukan celah dan ruang, agar nilai-nilai kemanusiaan dan HAM warga negara bisa terfasilitasi dengan baik,” tuturnya.
Di forum yang sama, Dosen Filsafat UIN Sayyid Ali Rahmatullah (SATU) Tulungagung, Akhol Firdaus, membaca kegelisahan serupa yang dirasakan masyarakat mengenai isu-isu pernikahan beda agama. Katanya, itu adalah isu abadi.
“Pernikahan beda agama menjadi bagian dari perspektif HAM yang belum diselesaikan negara, bangsa harus memperjuangkan hak-hak konstitusional agar mendapat jalan terang pernikahan beda agama dapat diakomodir,” tegasnya.
Akhol melihat regulasi pernikahan beda agama tidak bisa dilepaskan dari pasal karet yang ada di UU No 1 tahun 1974 yang menyebutkan bahwa pernikahan dianggap sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama.
“Itu pasal karet, seperti dua keping mata pisau. Di saat yang bersamaan ada mayoritas kelompok Islam, memakai pasal ini sebagai instrumen menegaskan sikap kalau nikah beda agama dilarang,” ungkapnya.
Reporter : Rus