MOJOKERTO, GELORAJATIM.COM — Bermaksud menambah modal usaha melalui sewa mobil, serta dalam upaya mencari tambahan buat angsuran mobil, pihak Investor justru menuai polemik, Jumat, 19 Juli 2024.
Permasalahan inipun berawal ketika ada seorang oknum penyewa mobil sebut saja Iis melakukan transaksi penyewa unit mobil Honda Brio di rental Berkah Trans.
Tanpa rasa curiga pada penyewa unit tersebut, pihak rental berkah trans merekomendasi persyaratan yang di berikan oleh pihak rental yakni berupa jaminan sepeda motor pada tanggal (20/5) dengan transaksi 30 hari sewa, sehingga terhitung tanggal (20/06) transaksi sewa unit mobil honda brio berakhir.
Namun permasalahan menimpa pihak rental lantaran tidak adanya tanggung jawab dari pihak penyewa mobil pada rental berkah trans. Berdasarkan dari penelusuran yang di lakukan oleh pihak rental juga Investor, ternyata unit mobil brio telah berpindah tangan pada seseorang yang bernama suwono.
Dari sini timbul pertanyaan, kenapa unit mobil honda Brio yang di sewa oleh saudara iis bisa pindah tangan, ternyata unit mobil honda Brio yang di sewa dari rental berkah trans di gadaikan kepada Suwono.
Hal inipun jelas-jelas merugikan pihak rental berkah trans, sehingga di saat unit di temukan dari hasil investigasi berada di wilayah Kutorejo, Mojokerto. “Saya berharap mobil itu bisa kembali ke tangan saya,“ ujar pemilik atas nama Fajar pada Jumat, 19 Juli 2024 kepada wartawan.
Namun permasalahan tidak semudah yang di bayangkan. Terjadi perdebatan antara pemilik unit dengan pihak penggadai, sehingga unit mobil honda brio yang lokasinya sempat diketahui mau disembunyikan lantaran pihak penggadai tidak ingin unitnya diambil pemiliknya begitu saja dan berusaha memindahkan unit tersebut ke wilayah Jetis Mojokerto.
Mengetahui mobilnya hendak dipindahkan, pemilik mematikan alat yang ada pada mobil tersebut, sehingga unit mobil Honda Brio mati mesin pas di Jalan Raya Bangsal, tepatnya di sebelah SPBU Bangsal.
Hingga berita ini ditayangkan, penyelesaian terkait unit mobil Honda Brio antara penyewa, penggadai dan investor belum selesai. Harapan biarlah proses hukum yang berjalan, tetapi kedua belah pihak ingin menyelesaikan permasalahan tersebut dengan kekeluargaan. (Barkah)