SIDOARJO, GELORAJATIM.COM – PT. Bintang Makmur, sebuah perusahaan importir alat olahraga merek Speed yang berlokasi di Pergudangan Sirie Blok J-10 Lingkar Timur, Sidoarjo, Jawa Timur, diduga melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak terhadap sejumlah karyawannya. Dugaan ini disampaikan oleh Tim Advokasi dan Litigasi DPW LBH CCI Jatim, yang diwakili oleh Advokat Subagio, SH, CPLO.
“Perusahaan ini bertindak arogan dan sewenang-wenang dengan melakukan PHK sepihak terhadap karyawannya,” tegas Subagio saat memberikan keterangan kepada pihak pengawas Disnakertrans Jatim, Kamis (12/6/2025).
Subagio juga menyatakan, pihaknya telah melaporkan kasus ini ke Disnakertrans Jatim dan berkomitmen mengawal proses hukum yang berjalan. Selain itu, dugaan tindak pidana akibat perbuatan perusahaan akan segera dilaporkan kepada aparat penegak hukum (APH).
Ketua Bidang Pendidikan dan Pelatihan Keparalegalan LBH CCI Jatim, Hadi Martono, SH, CFLE, menambahkan bahwa PT. Bintang Makmur diduga juga melanggar kewajiban jaminan sosial tenaga kerja. “Sekitar 90% karyawan tidak didaftarkan ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan 100% tidak terdaftar dalam BPJS Kesehatan,” ungkap Hadi.
Diketahui, dari total 50 hingga 200 karyawan, hanya sekitar 40 orang yang tercatat dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Kondisi ini dinilai melanggar Pasal 55 UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, yang mengatur bahwa perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya dapat dikenakan sanksi pidana hingga 8 tahun penjara atau denda maksimal Rp1 miliar.
Dalam pertemuan di ruang Pengawasan Disnakertrans Jatim, hadir pula tim pengawas terdiri dari Setiawan, ST, MT, Sudarmono, ST, MT, Nureni, ST, MT, dan Aris, ST, MT. Tim menerima laporan beserta data dari LBH CCI Jatim sebagai pelapor.
Aris, salah satu anggota tim pengawasan Disnakertrans Jatim, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera memanggil PT. Bintang Makmur untuk dimintai keterangan resmi terkait laporan tersebut.(Bg)