Gelorajatim.com – Presiden Joko Widodo, memutuskan menurunkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah daerah yang di mulai tanggal 24 Agustus 2021 hingga 30 Agustus 2021. Keputusan tersebut dibuat berdasarkan berbagai pertimbangan, utamanya indikator-indikator penanganan pandemi Covid-19 yang mulai membaik.
Presiden Jokowi menyampaikan, sejumlah kasus konfirmasi positif Covid-19 di Indonesia telah mengalami penurunan sebesar 78 persen dibandingkan pada 15 Juli 2021 lalu. Angka kesembuhan konsisten lebih tinggi daripada angka konfirmasi positif yang membuat angka keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) nasional berada di angka 33 persen.
“Saya memutuskan mulai tanggal 24 Agustus 2021 hingga 30 Agustus 2021 beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3,” terang Presiden Joko Widodo dalam pernyataannya terkait perkembangan PPKM di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 23 Agustus 2021.
Presiden jokowi mengatakan, sejumlah daerah di Indonesia telah menunjukkan perkembangan yang cukup baik. Pulau Jawa-Bali, penerapan PPKM level 4 dari sebelumnya 67 kabupaten/ kota berkurang menjadi 51 kabupaten/kota, level 3 dari 59 kabupaten/kota menjadi 67 kabupaten/kota, dan level 2 dari 2 kabupaten/ kota menjadi 10 kabupaten/kota.
“Pulau Jawa-Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa wilayah kabupaten/kota lainnya sudah bisa berada pada level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021,” ungkap Presiden Jokowi.
Wilayah luar Pulau Jawa-Bali, Presiden Jokowi mengingatkan untuk tetap waspada meskipun telah menunjukkan perkembangan yang baik pula. Level 4 dari 11 provinsi menjadi 7 provinsi, level 4 dari 132 kabupaten/kota menjadi 104 kabupaten/kota, level 3 dari 215 kabupaten/kota menjadi 234 kabupaten/kota, dan level 2 dari 39 kabupaten/kota menjadi 48 kabupaten/kota.
Pemerintah tetap mempertimbangkan untuk melakukan penyesuaian secara bertahap atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat. Adapun penyesuaian tersebut antara lain sebagai berikut, Tempat ibadah diperbolehkan dibuka untuk kegiatan ibadah maksimal 25 persen kapasitas atau maksimal 30 orang, Restoran diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal 25 persen kapasitas 2 orang per meja dan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00.
Sementara untuk pusat perbelanjaan atau mal diperbolehkan buka sampai dengan pukul 20.00 dengan maksimal 50 persen kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah, Industri orientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen. Namun apabila terjadi klaster baru Covid-19, maka akan ditutup selama 5 hari.
Penyesuaian atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat ini dibarengi dengan protokol kesehatan yang ketat dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk.
Presiden Jokowi telah meminta Menteri Kesehatan, untuk terus meningkatkan cakupan vaksinasi agar akhir bulan Agustus tercapai penyuntikkan lebih dari 100 juta dosis vaksin. Dalam beberapa hari terakhir, saya melihat cakupan vaksinasi terus meningkat dan saat ini 90,59 juta dosis vaksin sudah disuntikkan.
Keterlibatan TNI-Polri dalam melakukan penelusuran turut berkontribusi terhadap peningkatan rasio kontak erat. Pada 20 Agustus 2021, rasio kontak erat mencapai 6,5 jauh meningkat dibandingkan pada 31 Juli 2021 yang berada pada posisi 1,9.
Presiden Jokowi kembali mengingatkan bahwa perbaikan situasi Covid-19 saat ini tetap harus disikapi dengan hati-hati dan penuh kewaspadaan. Pembukaan kembali aktivitas masyarakat tetap harus dilakukan tahap demi tahap seiring dengan peningkatan protokol kesehatan, pemeriksaan, pelacakan, dan cakupan vaksinasi yang lebih luas. (azl)