Presiden Joko Widodo saat memberikan keterangan pers dari Istana Merdeka.
Gelorajatim.com – Masa PPKM berjenjang masih diterapkan selama sepekan ke depan, pemerintah pun melakukan pelonggaran/relaksasi pembatasan kegiatan masyarakat yang ada di sejumlah sektor. Hal tersebut, disampaikan Presiden Joko Widodo, pada Senin (30/8/2021) malam yang mengumumkan bahwa perpanjangan masa aktif Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berjenjang (Level 4, 3, 2 dan 1), di Pulau Jawa dan Bali, resmi di mulai 31 Agustus sampai 6 September 2021, melalui keterangan pers dari Istana Merdeka Jakarta.
Berdasarkan hasil evaluasi PPKM sepekan terakhir, kata Presiden Jokowi, terjadi penurunan positivity rate dan tingkat keterisian tempat tidur di RS rujukan Covid-19 rata-rata nasional sekitar 27 persen. PPKM sepekan ke depan, terdapat 25 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Level 4 di wilayah Jawa-Bali. Menurun dari pekan sebelumnya sebanyak 51 daerah. “Kalau pekan lalu wilayah aglomerasi yang menerapkan PPKM Level 3 cuma Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya, sepekan ke depan bertambah dengan turun levelnya Malang Raya dan Solo Raya,” ujar Presiden.
Total sementara, ada 76 kabupaten/kota yang akan menerapkan PPKM Level 3 di Jawa-Bali, bertambah dari pekan lalu 67 kabupaten/kota. Sedangkan wilayah aglomerasi Semarang Raya berhasil turun dari PPKM Level 3 ke Level 2. “Kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Level 2 bertambah dari 10 menjadi 27 kabupaten/kota. Dan, ada satu daerah di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 1,” paparnya.
Di antaranya, sekolah boleh menggelar pembelajaran tatap muka terbatas, pusat perbelanjaan boleh buka dengan aturan ketat, dan tempat ibadah menggelar ibadah berjamaah. Presiden berharap, PPKM yang diikuti dengan kedisiplinan protokol kesehatan dan vaksinasi bisa menekan kasus Covid-19 di Tanah Air, sehingga masyarakat bisa kembali beraktivitas dalam kondisi normal baru. (azl)