Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko.
Gelorajatim.com – Pos penyekatan yang mewajibkan tes usap atau swab antigen di Jembatan Suramadu kini mulai ditiadakan. Termasuk pos di sisi Bangkalan dan sisi Surabaya juga ditiadakan.
“Pos penyekatan yang ada di sisi Bangkalan dan sisi Surabaya resmi di cabut,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Rabu (23/6/2021).
Kombes Gatot mengatakan, pencabutan ini di keluarkan setelah digelarnya analisa dan evaluasi (anev). Pihaknya memastikan akan tetap melakukan penanganan Covid-19 yang difokuskan kepada delapan desa dalam lima kecamatan di Bangkalan.
“Berdasarkan hasil analisa dan evaluasi, maka kami melakukan relaksasi ini. Kita akan fokuskan penanganan penyebaran Covid-19 ini langsung di delapan desa yang tersebar di lima kecamatan yang ada di Bangkalan,” ujar Kombes Gatot.
Kombes Gatot menghimbau bagi masyarakat yang akan melintasi Jembatan Suramadu diwajibkan untuk membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Kita akan melakukan pemeriksaan secara ketat melalui SIKM dan jika tidak di lengkapi SIKM, maka harus mau di putar balikkan.
“Masyarakat yang dari Madura menuju Surabaya harus membawa SIKM yang bisa didapatkan di kecamatan maupun kelurahan di RT/RW. Kita akan fokuskan pada pengecekan terhadap SIKM,” pungkasnya. (eru/azl)