Tersangka dan barang bukti Pul Dobel L.
GeloraJatim.com – Unit Reskrim Polsek Taman, Polresta Sidoarjo, berhasil menangkap Hari Purwanto 28 tahun asal DesavNgaresrejo, Kecamatan Sukodono, karena terlibat penyalahgunaan narkoba jenis pil dobel L.
Kapolsek Taman, Kompol Hery Setyo Susanto menjelaskan penangkapan terhadap Hari Purwanto berkat laporan dari masyarakat, bahwa di Kawasan Puspa Agro Desa Jemundo, Kecamatan Taman, kerap dijadikan tempat peredaran Narkoba. Laporan ini langsung kami tindak lanjuti,” ujarnya, Senin (4/10/2021).
Kapolsek Taman menambahkan saat dilakukan penyelidikan, petugas mendapati tersangka yang saat itu gelagatnya mencurigakan. Langsung kami periksa dan ternyata benar, saat di geledah tersangka kedapatan membawa 1 tik atau 10 butir pil dobel L,” terangnya.
Petugas kemudian mengeler tersangka ke rumahnya yang ada di Dusun Prumpon, Desa Suruh, Kecamatan Sukodono. Di sana, petugas kembali menemukan satu ember plastik yang di dalamnya terdapat 28 botol plastik. “Per botol ada 1.000 butir. Jadi total ada 28 ribu,” tambah Kompak Heri.
Tersangka ini sudah menjual 6 botol pil dobel L yang masing-masing berisikan 1.000 butir. Dari 6 ribu butir tersebut, tersangka menjual seharga Rp 1,2 juta. “Ribuan butir pil dobel L, handphone, dan uang tunai kami amankan untuk dijadikan barang bukti” ungkap Kompor Heri.
Kompor Hery juga mengaku masih melakukan pengembangan atas kasus ini, terutama mencari siapa yang memasok barang haram tersebut. “Tersangka dijerat pasal 197 Sub 196 UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan” pungkasnya. (wit)