SIDOARJO — Seorang pria pelaku pencuri pembobol rumah yang telah berhasil mengambil 66 Gram Emas dirumah milik warga Desa Kedungturi, Kecamatan Taman kembali di bekuk polisi pada hari Jumat tanggal 24/5/24.
“Pelaku yang diketahui berinisial IF, 31 tahun, warga desa Tambakrejo Waru,tertangkap saat lagi bersantai di sebuah warkop,penangkapan tersebut setelah pihak unit Reskrim Polsek Taman mendapat laporan dari warga.
Selang mendapat pelaporan, pelaku segera kita kejar dan kita amankan saat pas lagi di warkop, pungkas Kapolsek Taman Kompol Anggono Jaya, Jumat 24/5/24.
Didalam penyidikan Polisi, ia telah mengakui mencuri dan mengambil perhiasan emas milik korban senilai harga total Rp 40 juta, keseluruhan hasil curiannya itu dipergunakan untuk berjudi online.
“Polsek Taman saat menggali informasi dari pelaku kesemua uang jarahan atau hasil curiannya digital untuk kegagalan judi judi online,“ celetuk Anggono.
Polsek Taman bersama Unit Reskrim terus bertugas dan mendalami kasus ini, dan menduga bahwa pelaku tidak hanya sekali ini saja melakukan aksi pencuriannya, dan atau membobol rumah di kawasan Kecamatan Taman.
Guna untuk penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut pelaku tengah diamankan di sel tahanan Sektor Taman. (Sultona)






