SIDOARJO, GELORAJATIM.COM – Unit Reskrim Polsek Sidoarjo Kota telah berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan hari Rabu tanggal 27/3/24 pukul 13.00 wib, hari ini kamis tanggal 28/3/24 pers rilis di mulai pukul 10.00 wib.
“Tersangka/pelaku diketahui inisial SW, laki laki, umur 51 tahun, warga asal Surabaya, dan mantan residivis Polsek Candi tahun 2014, baru keluar dari lapas 1/2 bulan kemarin.
Korban/anaknya pelapor, SU, wanita, warga perum Bougenville Desa Kemiri Kecamatan Sidoarjo Kota.
Lanjut I Gusti Agung Ananta menjelaskan, berkat kolaborasi masyarakat serta kolaborasi tim personil, awal mula kronologis, tersangka telah mencari TO sasaran rumah kosong yang ditinggal oleh pemiliknya, lalu pelaku masuk ke rumah kosong tersebut dengan membawa alat congkel besi, mengeledah dan merusak beberapa peralatan rumah, hingga akhirnya diketahui oleh si anak korban pelaku telah di belakang meja sembunyi, dan anak korban berteriak teriak maling, selanjutnya pelaku diamankan ke balai desa kemiri lalu di bawa ke Polsek Sidoarjo Kota guna untuk penyidik lebih lanjut.
“Seumpama tidak ketahuan si anak korban, pelaku diduga akan mengambil barang milik berharga seperti kalung,dan perhiasan lainnya, serta diduga juga akan hendak mengambil handphone milik keluarganya.
Kapolsek Sidoarjo Kota Kompol I Gusti Agung Ananta Pratama SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim Polsek Sidoarjo Kota Iptu Supatman menyampaikan, kini tersangka/pelaku kita jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan, terancam hukuman penjara 5/7 tahun bui menginap di hotel prodeo jeruji besi Polsek Sidoarjo Kota.
Di bulan ramadhan ini sesuai instruksi Kapolda Jatim dan Kapolresta Sidoarjo,upaya yang kita laksanakan lebih meningkatkan preemtif/preventif Patroli Kamtibmas secara rutin dan berkala, hingga terciptanya wilayah Kamtibmas yang kondusif dan aman terkendali, pungkas I Gusti. (Sulton)
















