Polsek Lumbang Gerebek Penjual Miras Skala Besar

PASURUAN — Unit Reskrim Polsek Lumbang kembali meringkus penjual miras rumahan yang berskala besar, penjual miras tersebut di gerebek unit Reskrim Polsek Lumbang pada hari Jum’at tanggal 31/5/24 jam 14.00 wib. Unit Reskrim Polsek Lumbang,penjual minuman beralkohol diduga tanpa ijin, dan jenis bir merk Singaraja.

Kapolsek Lumbang AKP Bambang SL membenarkan adanya penangkapan unit Reskrim anggota nya, penangkapan dan penggerebekan berkat aduan dan

Informasi dari masyarakat pada tanggal 31 Mei 2024, dan pendugaan pasalnya, Pasal 17 Perda Kabupaten Pasuruan No 10 tahun 2009, tentang Pengawasan, Pengendalian dan Penertiban terhadap Peredaran dan Penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Pasuruan.

Penjual diketahui Dijalan sepi masuk Desa Karangasem Kecamatan Lumbang Kabupaten Pasuruan,dan penangkapan/penggerebekan Jum’at, 31/5/24, Jam 14.00 wib, si pelapor H. A.S , Laki-laki, umur 75 Tahun, Islam, swasta, warga alamat Dusun Kampung baru Kelurahan Grati Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan.

Pembantu saksi saksi unit Reskrim Polsek Lumbang, ISTO, umur 45 Tahun, Islam, Polri, alamat Asrama Polsek Lumbang,dan M. F, umur 43 Tahun, Islam, Polri, alamat Asrama Polsek Lumbang.

“Asal mula kronologis penggerebekan miras, berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa terlapor akan menjual minuman beralkohol tanpa ijin di Pancur termasuk Desa Karangasem Kecamatan Lumbang ,berdasarkan informasi tersebut Kapolsek beserta anggota melakukan penyelidikan dan mendatangi serta memberhentikan mobil pick up L 300 warna hitam dan menggeledahnya lalu didapatkan barang bukti berupa minuman bir jenis Singaraja sebanyak 700 botol ( 70 dos ).

Barbuk yang disita petugas Unit Reskrim,700 botol bir/70 dos jenis/merk Singaraja,1 unit pick up warna hitam nopol W 9803 NF beserta STNK dan kunci kontaknya.

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Candra SH SIK melalui Kapolsek Lumbang AKP Bambang Soesilo S.Psi, menyampaikan himbauan dan teguran, terima kasih atas instruksi dan perintah pimpinan, sejauh ini Polsek jajaran akan menekan peredaran miras sedini mungkin, hingga tidak ada ditemukan penjual miras di wilayah masing masing, imbuh Bambang. (Sulton)


Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *