Kapolresta Sidoarjo menunjukkan barang bukti di hadapan awak media.
GeloraJatim.com – Kasus pembuangan bayi di Dusun Luwung, Desa Sumokembangsri, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo, pada Rabu (01/09/2021) menemui titik terang dan berhasil terungkap. Pelakunya adalah ibu kandung dari bayi perempuan tersebut yang tega membuangnya.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Jumat (3/9/2021) pagi di Mapolresta Sidoarjo. “Pelaku pembuang bayi tak lain adalah ibu kandungnya sendiri berinisial K, motifnya karena himpitan perekonomian,” ujarnya saat konferensi pers.
Sementara ayah dari bayi tersebut, menurut Kapolresta Sidoarjo tidak mengetahui sama sekali bila istrinya tega membuang buah hatinya yang ketiga. Karena sang suami bekerja sebagai buruh di luar daerah sehingga tidak mengetahuinya.
Kondisi bayi yang sedang dirawat di Puskesmas Balongbendo dinyatakan sehat. Polisi juga akan terus mendalami kasus ini, karena ibu dari bayi dalam kondisi sakit di rawat di salah rumah sakit Sidoarjo.
Terkait ancaman hukuman, bagi ibu dari bayi pembuang bayi, polisi mengenakan pelanggaran pasal 308 dengan ancaman hukuman penjara lima tahun enam bulan. (gj)