Rilis Penggagalan Penyelundupan Benur.
Gelorajatim.com – Berkat kerja kerasnya, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menggagalkan penyelundupan 39 ribu baby lobster atau benur. Pihaknya menangkap dua pelaku penyelundupan, yaitu warga Watulimo, Trenggalek berinisial WNT (33) dan RA (24).
Sebelumnya, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim terlebih dulu mendapat informasi terkait jual beli benur pada hari Sabtu (12/6/2021). Kemudian polisi segera melakukan penyelidikan sampai ke Tulungagung. Sekitar pukul 05.00 WIB, polisi berhasil mengantongi informasi adanya pengiriman benur dengan mobil Yaris merah nomor polisi (nopol) AE 1291 PC.
Lalu petugas melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan mobil tersebut. Setelah melakukan penggeledahan ditemukan tiga sterofom berisi 30.500 benur. 30 ribu jenis pasir dan 500 jenis mutiara,” ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Selasa (15/6/2021).
Dikatakan, Wadirreskrimsus Polda Jatim, AKBP Zulham Effendy menyampaikan mereka mempunyai peran masing-masing, RA sebagai pengepul benur dari para nelayan di kawasan Tulungagung dan sekitarnya. Jika memenuhi syarat, hasilnya dijual ke WNT dan rencananya akan dijual ke Jakarta,” ucapnya.
Hasil penyidikan sementara bahwa kedua tersangka mempunyai 79 ribu benur, sebanyak 30.500 berhasil digagalkan petugas. Sedangkan 39 ribu benur telah terjual, diperkirakan kerugian negara mencapai Rp 1 miliar.
Menurut, Kepala Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Surabaya I, Muhlin mengatakan karena perbuatan kedua tersangka dan sudah melanggar hukum sesuai dengan pernyataan Menteri Kelautan dan Perikanan kalau jual beli dan ekspor benur dilarang. Dia menginstruksikan fokus budidaya. “Yang boleh dengan berat 150 gram per ekor jenis pasir. Selain jenis ini 200 gram per ekor,” tuturnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terjerat Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 11 Tajun 2020 tentang perubahan Undang-undang (UU) Nomor 46 Tahun tentang Perikanan. Ancaman hukuman delapan tahun penjara atau denda Rp1,5 miliar. Serta terjerat Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman enam tahun penjara atau denda Rp1,5 miliar. (jok/azl)