SIDOARJO — Permasalahan warga gogol desa Cemengkalang Sidoarjo belum menemukan titik terang, nasib 75 warga masyarakat Gogol lahan tanah seluas 1.2 hektar yang dugaannya ter-caplok aset Pemkab Sidoarjo kini menjadi momok yang menghantui warga gogol. Kerinduan keputusan yang ditunggu-tunggu oleh mereka sejauh ini tidak ada kabar kelanjutan.
Ketua paguyuban kebersamaan korban warga masyarakat gogol Bu Mely hari ini Jumat tanggal 11/10/24 kembali di panggil oleh Kejaksaan Sidoarjo, ia dipanggil Kejaksaan Sidoarjo perihal delik aduannya yang sekian lama belum terproses hingga saat ini.
Lanjut Mely menjelaskan, syukur alhamdulillah hari ini kami di panggil oleh Kejaksaan Sidoarjo perihal delik aduan, serta diminta keterangan awal asal mula permasalahan lahan tanah gogol. Kami sebelumnya melaporkan sebongkah data data /surat surat korban nasib warga masyarakat gogol yang lahan aset tanah kita di caplok Pemkab Sidoarjo. Kehadiran dan kedatangan kami di terima oleh Sub bidang Pembinaan Kejaksaan Sidoarjo,” imbuhnya.
Sebenarnya hati dan pikiran 75 orang korban tanah gogol desa Cemengkalang, menangis, menjerit dan pikirannya pun juga kalut, tapi apalah daya, lahan tanah gogol-nya ada yang menjadi bangunan sekolah SDN dan ada pula yang menjadi puskesmas,” pinta korban.
Tim investigasi awak media lanjut bergegas menemui Jaksa bidang pembinaan dan beliau menuturkan tidak berani memberikan statement apapun, karena takut menyalahi prosedur pimpinan,” celetuknya.
Lanjut tokoh pemuda di Sidoarjo bung Heriyaman Sumantri yang selama ini mendampingi warga cemengkalang mengatakan “Segala bentuk kejadian yang sudah dilaporkan oleh warga masyarakat khususnya kepada instansi/institusi terkait, sebaiknya segera ditanggapi dan terproses lebih cepat lebih baik.
Permasalahan lahan tanah milik warga masyarakat gogol desa Cemengkalang yang diduga ter-caplok aset Pemkab Sidoarjo, instansi yang ada di Pemkab Sidoarjo ini diduga hanya bisa mengulur ulur waktu, data delik aduan sudah lengkap, dan proses hearing bersama DPRD Kabupaten Sidoarjo juga sudah, tetapi masih saja belum menuai titik temu.
“Saya berharap nasib warga masyarakat Gogol desa Cemengkalang segera dituntaskan dengan baik oleh Kejaksaan Sidoarjo atau bahkan Dinas Aset Pemkab Sidoarjo dalam hal ini, dan tidak kita benarkan apalagi berdalih meminjam kok bisa menjadi miliknya secara sah dari Pemkab Sidoarjo.
Bila memang lahan tanah asal muasal meminjam yang berarti bahasa Jawa nyeleh, maka dari itu selang meminjam sang pemilik berhak untuk menagihnya janji pinjamannya. (Sult)




